Tren Perceraian ASN di KSB Meningkat, Kepala BKPSDM: Didominasi Penggugat Perempuan dan Dipicu Narkoba, KDRT, Judol dan Perselingkuhan

Sumbawa Barat , bidikancameranews.com -Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menunjukkan tren peningkatan yang memprihatinkan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Bidang Pengendalian dan Perlindungan ASN, mayoritas pengajuan cerai didominasi oleh ASN perempuan.
Hasil penelusuran media di PA Sumbawa Barat, ditemukan data perceraian di dominasi oleh kalangan ASN Perempuan yang mengajukan gugat cerai, hal ini sinkron dengan data BKPSDM Sumbawa Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Agusman, S.Pt., M.M.Inov, yang akrab disapa Daeng Agus, mengungkapkan bahwa pemicu utama keretakan rumah tangga abdi negara ini bukan lagi faktor ekonomi, melainkan masalah moral dan perilaku.
Daeng Agus menyebutkan ada empat faktor atau yang paling sering muncul dalam laporan pengaduan yang masuk ke BKPSDM:
1. Penyalahgunaan Narkoba
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
3. Judi Online (Judol)
4. Perselingkuhan (Adanya Pihak Ketiga)
“Sangat memprihatinkan karena ASN seharusnya menjadi teladan bagi publik. Tren pengaduan ini terus meningkat tiap tahunnya, dan mayoritas yang mengajukan adalah pihak istri (ASN Wanita),” ujar Daeng Agus saat memberikan keterangan kepada media.
Dalam keterangannya, BKPSDM meluruskan persepsi publik mengenai perbedaan antara poligami dan perselingkuhan dalam aturan kepegawaian. Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983:
Poligami, Daeng Agus menyebutkan bahwa PNS pria diperbolehkan secara hukum dengan syarat yang sangat ketat. Di antaranya, izin atasan/pejabat berwenang, surat persetujuan tertulis dari istri sah, serta kondisi khusus (istri sakit/tidak bisa menjalankan kewajiban atau tidak bisa memberi keturunan setelah 10 tahun).
Sementara perselingkuhan/Nikah Siri, ASN dilarang keras melakukan “hidup bersama” atau hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (Pasal 14). PNS wanita juga dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Pelanggaran terhadap aturan rumah tangga ini tidak main-main. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran disiplin terkait perselingkuhan dan poligami tanpa izin dikategorikan sebagai Pelanggaran Disiplin Berat.
“Sanksinya mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga yang paling berat adalah pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS,” tegas Daeng Agus.
BKPSDM juga menyoroti fenomena ASN yang sudah pisah ranjang namun tidak mengurus status kepegawaiannya, padahal hal ini berdampak pada hak-hak administratif mereka. Terkait tingginya angka gugatan dari pihak wanita, Daeng Agus menitipkan pesan menyentuh bagi para orang tua.
“Saya berpesan kepada para orang tua, jadilah mediator yang baik. Bantu mendamaikan, bukan malah memanas-manasi anak maupun menantu yang sedang ada masalah. Tidak semua gangguan rumah tangga harus berakhir dengan perceraian,” pungkasnya.
Hingga saat ini, BKPSDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin guna menekan angka perceraian dan menjaga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.














