HOT NEWS: LBH Internasional Bongkar Modus Jual Beli Pokir, Desak APH Usut Tuntas Oknum DPRD KSB ” Kasus KSB Jadi Pintu Masuk APH Membongkar Praktik Serupa “

Lombok , bidikancameranews.com– Praktik jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) disebut sebagai pengkhianatan terhadap rakyat. Direktur LBH Internasional Lombok, Drs. Lalu Muhamad Syukur, http://SH.MH, mendesak Badan Kehormatan DPRD dan partai politik segera memecat kader yang terbukti terlibat.
Pernyataan keras itu disampaikan Kamis 20 Mei 2026, menyusul laporan polisi terhadap oknum DPRD KSB inisial RF atas dugaan penipuan modus Pokir yang merugikan 7 warga hingga ratusan juta rupiah.
“Jual beli proyek Pokok-Pokok Pikiran oleh anggota dewan merupakan pelanggaran berat berupa tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Syukur.
Menurutnya, pengambilan fee 10-20 persen dengan janji proyek Pokir masuk kategori pemerasan. APH bisa menjerat pelaku dengan UU Tipikor Pasal 5 dan 11 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta. Untuk kategori pemerasan, ancaman naik jadi penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Syukur menilai pelanggaran ini juga merusak kode etik dan sumpah jabatan DPRD. Ia meminta BK DPRD wajib memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Partai harus menonaktifkan atau memecat kadernya yang terbukti terlibat jual beli proyek. Partai segera proses PAW terhadap kader yang tersangkut kasus hukum demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” katanya.
Ia mengingatkan mekanisme Pokir sudah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan wajib dimasukkan lewat sistem digital SIPD. Penyimpangan di luar prosedur resmi adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
“Pokir harus murni berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, bukan alat transaksi politik. Pelanggaran mekanisme ini kerap diproses hingga pemecatan dan penyitaan aset,” ujarnya.
Syukur menegaskan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK punya kewenangan penuh mengawasi keuangan negara. Kasus KSB dinilai jadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa yang selama ini tersembunyi di balik proyek aspirasi dewan. (Tim GJI)














