” Bom Waktu Politik! ” PEMUDA PANCASILA SERET OKNUM DPRD KSB KE PENGADILAN: IJAZAH PALSU BISA BIKIN KURSI DEWAN RONTOK!

Spread the love

” Bom Waktu Politik! ”
PEMUDA PANCASILA SERET OKNUM DPRD KSB KE PENGADILAN: IJAZAH PALSU BISA BIKIN KURSI DEWAN RONTOK!

Taliwang KSB, nidikancameranews.com -Suhu politik dan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat memanas! Tim Hukum Pemuda Pancasila KSB resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin, sebelas Mei dua ribu dua puluh enam.

Gugatan ini menyeret oknum anggota DPRD KSB terpilih periode dua ribu dua puluh empat hingga dua ribu dua puluh sembilan, berinisial R. Ia diduga kuat menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pileg lalu.

PARA TERGUGAT

Langkah hukum Pemuda Pancasila tidak main-main. Tidak hanya menyeret individu, tiga pihak sekaligus ditetapkan sebagai tergugat dalam perkara ini.

Pertama, Tergugat Satu, oknum anggota DPRD KSB berinisial R, selaku pengguna dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Kedua, Tergugat Dua, Pengelola PKBM Bina Bersama, selaku lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut.

Dan ketiga, Tergugat Tiga, KPUD Sumbawa Barat, selaku penyelenggara pemilu yang meloloskan verifikasi administrasi sang calon legislatif.

TEMUAN INVESTIGASI

Ketua Tim Hukum PP KSB, Malikur Rahman Iken, menegaskan gugatan ini adalah buah dari investigasi senyap selama tiga bulan terakhir.

MALIKUR RAHMAN IKEN SH

“Kami menemukan kejanggalan fatal. Ijazah Paket C milik Tergugat Satu tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan nasional. Selain itu, tidak ada catatan proses belajar mengajar yang sah. Prosedur penerbitannya kami duga kuat menabrak regulasi Kemendikbud Ristek.” Kata MALIKUR RAHMAN SH ( iken )

Iken menyebut, tindakan ini adalah serangan langsung terhadap marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan masyarakat Sumbawa Barat.

TUNTUTAN PP KSB

Senada dengan tim hukum, Ketua DPC Pemuda Pancasila KSB, Gusti Lanang, menyatakan aksi ini adalah bentuk nyata fungsi kontrol sosial.

*GUSTI LANANG “JOY”:*

“Jika syarat administrasinya saja sudah cacat hukum, maka legitimasi kedudukannya sebagai wakil rakyat wajib gugur demi hukum.” kata Gusti Lanang Ketua MPC PP KSB

Dalam petitum gugatannya, Pemuda Pancasila menuntut empat hal krusial kepada Majelis Hakim. Pertama, menyatakan ketiga tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kedua, membatalkan keabsahan ijazah yang dipersoalkan. Ketiga, menghukum para tergugat membayar ganti rugi. Dan keempat, menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar hukum untuk proses Pemberhentian Antar Waktu, atau PAW, terhadap Tergugat Satu.

Hingga berita ini diturunkan, baik oknum anggota DPRD berinisial R, pihak PKBM Bina Bersama, maupun KPUD Sumbawa Barat masih memilih bungkam.

Sebagai catatan, skandal dugaan ijazah palsu ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa. Saat ini, kedua instansi tersebut tengah melakukan penyelidikan paralel dengan proses gugatan perdata yang kini resmi bergulir di meja hijau.

Dari Sumbawa, Tim GJI melaporkan.


Spread the love

Next Post

Wujudkan Jurnalis Profesional, SMSI NTB Gandeng Solopos Institute Gelar UKW Juni 2026

Sen Mei 11 , 2026
Spread the love      Wujudkan Jurnalis Profesional, SMSI NTB Gandeng Solopos Institute Gelar UKW Juni 2026 MATARAM, bidikancameranews.com – Serikat Media Siber […]