
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Peristiwa lakalantas yang antara pengendara sepeda motor dengan mobil yang terjadi pada Jumat, (25/7/2025) lalu yang menyebabkan pengendara sepeda motor, drg. Fahrur Rozi meninggal dunia, kini menyisahkan luka mendalam bagi keluarga korban. terlebih lagi tuntutan JPU terhadap pengendara mobil, AKD alias Ari, dinilai terlalu ringan, yakni selama 1 Tahun 10 bulan, dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negri Sumbawa.
Agus Saifullah, Orang tua korban drg.Fahrur Rozi, kepada sejumlah media di kediamannya, Sabtu kemarin mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU yang hanya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, sementara ancaman hukuman sesuai dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni hukuman maksimal 6 Tahun.
“Kami keluarga kecewa sekali, seakan nyawa anak kami tidak berharga sama sekali. Seandainya JPU memberi tuntutan sebanyak 4 tahun dan nanti hakim memvonis sebanyak 3 tahun, maka kami akan menerima dengan lapang dada. tapi, JPU hanya menuntut kurang dari 2 tahun,” kata Agus.
Dikatakan Agus, untutan JPU itu, benar-benar tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, anak kami yang baru memulai kariernya sebagai CPNS , yang sebelumnya telah aktif mengabdi sebagai dokter gigi di Klinik Polres Sumbawa, harus kehilangan nyawa akibat kelalaian pihak lain. di lsamping itu, anak kami juga meninggalkan seorang istri dan seorang bayi yang belum berumur setahun.
“Kami berharap keadilan itu ditegakkan dan berpihak kepada kami selaku korban,” ungkap Agus.
Menanggapi hal itu, Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH, MH, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Zanuar Irkham SH, Senin (26/1/2025) di ruang kerjanya menjelaskan, tuntutan sejumlah tersebut sudah memenuhi rasa keadilan semua pihak, baik pihak korban maupun pihak terdakwa, karena untuk memberi rasa keadilan ini tentu kami juga melihat kronologis kejadian berdasarkan hasil ekspose bersama pihak Laka Lantas Polres Sumbawa, ucapnya.
“Setelah kejadian Laka Lantas itu diekspose, dari 11 Jaksa hanya tiga orang yang menyatakan kasus kecelakaan ini bisa lanjut, salah satunya saya, sehingga kasus ini diberikan kepada saya untuk menangani,” ujar Zanuar yang di dampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain, SH.
Keputusan ini menunjukkan kompleksitas dan kehati-hatian penanganan perkara yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 Wita tersebut. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Garuda, tepatnya di jalan lurus sebelum tikungan ringan ke arah kiri menuju Sumbawa, Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Dasar Tuntutan dan Pertimbangan Hukum
Zanuar, yang kini menjadi Penuntut Umum utama, menegaskan bahwa tuntutan pidana 1 tahun 10 bulan penjara yang diajukan dalam persidangan adalah hasil maksimal setelah mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif.
“Yang utama bagi saya, kasus ini bisa terbukti terlebih dahulu itu sudah luar biasa dan terkait tuntutan 1 tahun 10 bulan itu juga sudah luar biasa maksimal kami lakukan,” jelasnya.
Ia merinci pertimbangan tersebut meliputi kronologi kejadian, kesaksian, dan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Meski UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 memberikan ancaman maksimal 6 tahun penjara, tuntutan yang diajukannya dianggap sudah proporsional.
“Kami dalam hal tidak memihak siapapun dan sebagai Jaksa sudah semesti bertindak sesuai hukum, bagaimana pakta yang sebenarnya,” tegas Zanuar menegaskan prinsip objektivitasnya.
Zanuar mengakui bahwa keluarga korban sempat menyatakan keberatan terhadap beratnya tuntutan yang dianggap rendah. Namun, ia telah memberikan penjelasan mendetail mengenai fakta hukum yang ada.
Lebih jauh, ia menyoroti tanggung jawab besar yang diembannya. Proses penuntutan ini tidak hanya dipertaruhkan di persidangan, tetapi juga terhadap evaluasi internal kejaksaan, tandasnya. (*)













