Akun TikTok Misterius Jadi Bola Panas, Kuasa Hukum Mayela Tantang Penyebar Informasi: Buktikan atau Hadapi Proses Hukum
Akun TikTok Misterius Jadi Bola Panas, Kuasa Hukum Mayela Tantang Penyebar Informasi: Buktikan atau Hadapi Proses Hukum

MAUMERE, BidikanKamera — Polemik akun TikTok Manyela Dachunha yang dikaitkan dengan nama Mayela Da Chunha memasuki babak baru.
Bukan lagi sekadar soal konten bermuatan pornografi yang beredar di media sosial, perkara ini kini bergeser menjadi pertarungan hukum: siapa sebenarnya pemilik akun tersebut, siapa yang pertama kali mengaitkannya dengan Mayela, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika informasi itu ternyata tidak benar?
Kuasa hukum Mayela Da Chunha, Dominikus Tukan, SH, bahkan secara terbuka menantang pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membuktikannya melalui jalur hukum.
Jika memiliki bukti, kata Dominikus, serahkan kepada aparat penegak hukum. Bukan membangun kesimpulan terlebih dahulu di ruang publik.
Sebaliknya, jika akun tersebut bukan milik kliennya, maka pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun itu dengan Mayela harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Sikka pada Selasa, 8 September 2026.
Dalam konferensi pers di Maumere, Kamis, 10 September 2026, Dominikus menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Justru sebaliknya.
Ia meminta polisi membuka seluruh fakta dan membongkar siapa yang berada di balik akun TikTok tersebut sekaligus menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang menyeret nama kliennya.
“Polisi diminta melacak akun palsu itu dan memproses secara hukum berkaitan dengan pemberitaan di media,” tegas Dominikus.
Jangan Balik Urutan: Tuduhan Dulu, Bukti Belakangan
Menurut Dominikus, ada dua persoalan utama yang harus diungkap.
Pertama, siapa pemilik sebenarnya akun TikTok Manyela Dachunha.
Kedua, siapa yang menyebarkan informasi dan atas dasar apa akun tersebut dikaitkan dengan Mayela Da Chunha.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Dominikus mempertanyakan ketika sebuah informasi yang menurutnya belum teruji justru telah beredar kepada publik seolah-olah merupakan sebuah fakta.
Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum dan dasar pembuktian pemberitaan yang menghubungkan kliennya dengan akun tersebut.
“Berita yang menurut pendapat hukum saya belum ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Bagi Dominikus, urutan pembuktian tidak boleh dibalik.
Bukti harus ditemukan terlebih dahulu, kemudian kesimpulan dibuat. Bukan sebaliknya: nama seseorang dikaitkan lebih dahulu, lalu bukti dicari belakangan.
Pertemuan 3 September Dipersoalkan
Dominikus juga menjadikan pertemuan pada 3 September 2026 sebagai salah satu titik penting dalam persoalan tersebut.
Menurut dia, pertemuan itu dilakukan ketika para pihak masih berupaya mencari tahu kebenaran mengenai akun yang dipersoalkan.
Dalam pertemuan tersebut, Mayela disebut telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik akun Manyela Dachunha.
Artinya, menurut Dominikus, pada saat itu persoalan mengenai siapa pemilik akun masih menjadi tanda tanya.
“Mereka datang sedang mencari tahu kebenaran dari akun palsu. Inilah sebagai dasar kenapa saya melaporkan itu ke polisi,” katanya.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mungkin persoalan yang pada saat tersebut masih dicari kebenarannya kemudian dibawa ke ruang publik dengan mengaitkan akun itu kepada kliennya.
Dominikus menilai, jika kebenaran mengenai pemilik akun belum ditemukan, maka tidak semestinya kesimpulan mengenai pemilik akun lebih dahulu dilempar kepada masyarakat.
“Kalau saat itu mereka tidak bertemu klien saya, kemudian hanya menggunakan inisial MD, maka menurut saya tidak ada masalah,” katanya.
Namun karena pertemuan tersebut telah berlangsung dan kliennya telah menyatakan bahwa akun itu bukan miliknya, Dominikus meminta pihak yang menyatakan sebaliknya menunjukkan bukti.
Gunakan Pasal UU ITE, Soroti Dugaan Serangan Nama Baik
Dalam pengaduannya ke polisi, Dominikus menggunakan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Ia menilai terdapat dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.
Dominikus juga merujuk pada ketentuan pidana Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Menurut dia, persoalannya bukan hanya mengenai keberadaan akun TikTok Manyela Dachunha.
Yang juga harus diperiksa adalah tindakan menyebarkan informasi kepada pihak lain yang mengaitkan akun tersebut dengan seseorang sebelum identitas pemilik akun benar-benar terbukti.
“Kenapa pasal tersebut saya gunakan sebagai dasar, karena kesengajaan itu mereka lakukan,” kata Dominikus.
Ia menegaskan, apabila seseorang benar-benar memiliki bukti bahwa akun tersebut milik Mayela, tidak ada alasan untuk membangun penghakiman melalui ruang publik.
Serahkan bukti kepada polisi. Biarkan aparat menguji dan menentukan kebenarannya.
“Buktikan dulu siapa pemilik akunnya. Jangan membalik urutan: menyebarkan tuduhan lebih dahulu, mencari bukti kemudian.”
“Kalau Punya Bukti, Laporkan!”
Dominikus juga melontarkan kritik keras terhadap pihak yang menurutnya memilih membawa persoalan tersebut ke ruang publik.
Ia menilai masih terdapat jalur hukum yang jauh lebih tepat sebelum sebuah informasi sensitif mengenai seseorang disebarkan secara luas.
“Kalau mereka mempunyai alat bukti, langsung lapor. Atau minimal melakukan somasi secara tertulis, membuat teguran, sehingga mungkin mengutamakan mediasi, restorative justice,” ujarnya.
Menurut Dominikus, persoalan hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan.
Sebab ketika sebuah informasi telah terlanjur tersebar, dampaknya terhadap nama baik seseorang bisa terjadi jauh sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyelidikan.
Nama seseorang bisa rusak lebih cepat daripada proses hukum menemukan kebenaran.
Karena itu, ia meminta polisi tidak berhenti pada penyelidikan terhadap akun TikTok tersebut.
Rantai penyebaran informasinya juga harus dibongkar.
Empat Hari Setelah Laporan, Polisi Diminta Bergerak
Dominikus berharap laporan yang telah disampaikan ke Polres Sikka tidak berhenti sebagai laporan administratif.
Ia meminta polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengguna akun Manyela Dachunha sekaligus menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan Mayela.
“Sudah empat hari saya mengadukan ini ke polisi. Saya berharap supaya polisi dapat menanggapi serius persoalan ini,” tegasnya.
Menurut Dominikus, perkara ini menyangkut hak, martabat, dan nama baik kliennya yang merupakan pejabat publik di Kabupaten Sikka.
Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Jika Ternyata Milik Mayela, Kuasa Hukum: Silakan Proses
Menariknya, Dominikus tidak menutup kemungkinan bahwa hasil penyelidikan polisi nantinya justru dapat berbalik kepada kliennya.
Jika aparat berhasil membuktikan bahwa akun tersebut memang milik Mayela Da Chunha dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, maka posisi hukum Mayela, kata Dominikus, tentu dapat berubah.
Dari pelapor atau pengadu menjadi terlapor, bahkan tersangka, jika memang bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
“Kalau memang mampu membuktikan bahwa itu benar klien saya, maka jelas klien saya akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka. Itu bisa saja terjadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihaknya, kata Dominikus, tidak sedang meminta kliennya kebal dari proses hukum.
Yang diminta hanyalah satu hal: pembuktian.
Namun jika hasil penyelidikan justru menemukan bahwa akun tersebut bukan milik Mayela, maka persoalan tidak otomatis selesai.
Justru akan muncul pertanyaan baru yang tidak kalah serius.
Siapa yang pertama kali mengaitkan akun tersebut dengan Mayela?
Dari mana informasi itu diperoleh?
Apa bukti yang digunakan?
Mengapa informasi yang belum terbukti bisa sampai tersebar kepada publik?
Dan yang paling penting:
Siapa yang harus bertanggung jawab jika tuduhan tersebut ternyata keliru?
Bola Kini di Tangan Polisi
Dengan laporan yang telah masuk ke Polres Sikka, bola panas perkara ini kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Polisi ditantang tidak hanya mengungkap siapa di balik akun Manyela Dachunha, tetapi juga menelusuri siapa yang menyebarkan informasi yang menyeret nama Mayela Da Chunha ke dalam polemik tersebut.
Dominikus menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada hukum.
“Semua laporan ini menjadi kewajiban polisi atau negara untuk mengungkapnya,” tegasnya.
Kasus ini pada akhirnya tidak lagi semata-mata tentang sebuah akun TikTok.
Ini adalah soal identitas, bukti, penyebaran informasi, dan tanggung jawab hukum.
Jika akun tersebut memang milik Mayela, buktikan.
Jika bukan milik Mayela, maka pihak yang menyeret namanya juga harus siap menjelaskan dasar tindakannya.
Sebab dalam perkara yang menyangkut reputasi seseorang, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta, dan opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum.
Kini publik tinggal menunggu satu hal:
Polisi akan menemukan siapa pemilik akun tersebut—dan siapa yang pertama kali meniupkan informasi itu ke ruang publik. (karel)
