26 Kelompok Tani di Sikka Terima Bantuan Irpom, Pencairan Dana Baru 70 Persen
26 Kelompok Tani di Sikka Terima Bantuan Irpom, Pencairan Dana Baru 70 Persen

MAUMERE, Bidikan Kamera – Program bantuan Irigasi Perpompaan (Irpom) bagi petani di Kabupaten Sikka belum sepenuhnya tuntas dari sisi pencairan anggaran. Dari total alokasi bantuan sebesar Rp155.000.700 untuk masing-masing kelompok, dana yang telah masuk ke rekening kelompok penerima baru mencapai sekitar 70 persen. Sementara 30 persen sisanya masih menunggu pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Fransiskus Xaverius, saat memberikan penjelasan di Maumere, Senin (2/11/2026).
Menurut Fransiskus, sebanyak 26 kelompok tani di Kabupaten Sikka ditetapkan sebagai penerima bantuan Irpom yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap kelompok memperoleh anggaran sebesar Rp155.000.700. Dana tersebut mencakup pengadaan pompa air, pembangunan sumur pompa, rumah pelindung pompa, saluran distribusi air, hingga biaya Hari Orang Kerja (HOK).
Masing-masing kelompok minimal terdiri atas 10 orang pemilik lahan sawah yang menjadi sasaran penerima manfaat program pengairan tersebut.
Fransiskus menjelaskan, pencairan sisa anggaran sebesar 30 persen belum dapat dilakukan karena setiap kelompok diwajibkan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah diterima.
“Semua dana yang masuk ke rekening kelompok harus dipertanggungjawabkan. Setelah laporan pertanggungjawaban diselesaikan, barulah kelompok dapat mengajukan pencairan sisa dana sebesar 30 persen,” jelasnya.
Dengan demikian, penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi salah satu tahapan penting agar seluruh dana bantuan dapat direalisasikan.
26 Kelompok, Sekitar 52 Unit Pompa
Dari 26 kelompok penerima, masing-masing kelompok mendapatkan alokasi satu hingga dua unit pompa. Dengan skema tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 52 unit atau titik layanan pompa untuk mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian.
Namun, keterbatasan anggaran membuat fasilitas tersebut tidak dapat diberikan secara individual kepada seluruh anggota kelompok. Penempatan pompa dan pembagian layanan pengairan disesuaikan dengan kebutuhan serta luas lahan yang harus dilayani.
Program Irpom ini menyasar petani sawah yang diharapkan mampu meningkatkan frekuensi tanam menjadi dua hingga tiga kali dalam setahun.
Meski demikian, keberhasilan peningkatan frekuensi tanam sangat bergantung pada ketersediaan debit air di masing-masing lokasi.
“Kalau debit airnya banyak, dalam satu tahun petani bisa menanam sampai tiga kali. Namun, kalau debit air kurang, hanya bisa dua kali, bahkan ada yang hanya satu kali tanam,” ungkap Fransiskus.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan pompa dan sarana pendukung pengairan perlu diikuti dengan pengelolaan sumber air yang memadai agar bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Diawasi, Harga Tak Boleh Melampaui Ketentuan
Selain program Irpom, Dinas Pertanian Kabupaten Sikka juga menyoroti penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini dilakukan melalui sejumlah kios pengecer di berbagai wilayah.
Penyaluran pupuk dilakukan melalui kios di Blawuk, Kecamatan Mego, yang juga melayani petani di Kecamatan Paga. Wilayah Magepanda dilayani kios pengecer setempat, termasuk satu titik penyaluran di Kolisia melalui Koperasi Merah Putih yang melayani tiga desa, yakni Waturia, Kolisia, dan Kolisia B.
Sementara itu, wilayah perkotaan dan Kecamatan Waigete dilayani langsung oleh Toko Dirgahayu.
Fransiskus mengatakan, penebusan pupuk bersubsidi dilakukan sendiri oleh petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah diajukan kelompok tani.
Dalam sistem tersebut, alokasi pupuk disesuaikan dengan kebutuhan dan luas lahan petani, dengan batas maksimal dua hektare. Petani yang namanya tidak tercantum dalam aplikasi penebusan secara otomatis tidak dapat membeli pupuk bersubsidi.
Dinas Pertanian, lanjutnya, tetap melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk untuk memastikan penyaluran sesuai kuota dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, kios penyalur tidak diperbolehkan menaikkan harga pupuk bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran harga, izin penyalur dapat dicabut.
“Penyalur tidak boleh menaikkan harga pupuk. Pupuk harus dijual sesuai harga subsidi. Jika ditemukan adanya perbedaan harga atau kenaikan harga, izin penyalurnya akan langsung dicabut,” tegasnya.
Meski demikian, Fransiskus mengakui bahwa daya beli petani untuk menebus pupuk bersubsidi masih tergolong rendah. Artinya, ketersediaan dan alokasi pupuk belum tentu berbanding lurus dengan kemampuan petani untuk menebus kebutuhan pupuk mereka.
Adapun harga pupuk yang disebutkan Fransiskus adalah Urea sebesar Rp1.800 per kilogram, NPK sebesar Rp1.840 per kilogram, serta NPK formula khusus tanaman kakao sebesar Rp2.640 per kilogram.
Dinas Pertanian menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap penyaluran pupuk maupun pelaksanaan program Irpom guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Sikka. (karel)
