Uang Bencana Diduga Dikorupsi, Vox Point Sikka Desak Hukuman Mati: Jangan Biarkan Penderitaan Korban Dipermainkan!

image_4184526c
Spread the love

Uang Bencana Diduga Dikorupsi, Vox Point Sikka Desak Hukuman Mati: Jangan Biarkan Penderitaan Korban Dipermainkan!

MAUMERE, Bidikan Kamera — Dugaan korupsi dana penanganan bencana gempa bumi Flores menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Vox Point Indonesia Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan meminta agar pelaku yang terbukti memenuhi persyaratan hukum dijatuhi hukuman mati.

Bagi Vox Point Sikka, dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana bukan sekadar persoalan pelanggaran keuangan negara. Perkara ini menyangkut hak masyarakat yang sedang berjuang bangkit dari kehancuran akibat bencana gempa bumi.

Ketua DPW Vox Point Indonesia Kabupaten Sikka, Higinus Wilbrot, S.H., M.Si., menegaskan bahwa dana bencana semestinya menjadi penopang kehidupan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, harta benda, bahkan anggota keluarga. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum.

“Kami di Kabupaten Sikka, Flores, melihat dengan mata kepala sendiri penderitaan korban bencana gempa Flores. Mereka harus kehilangan rumah, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan nyawa keluarga. Uang bencana adalah uang tangis, uang doa, dan uang darah rakyat. Jika kalian tega memakannya, maka kalian tidak layak hidup di atas penderitaan rakyat,” tegas Higinus dalam pernyataan sikapnya di Maumere, Rabu (21/10/2026).

Vox Point Sikka menyampaikan tiga tuntutan utama: pengusutan tanpa tebang pilih, penerapan hukuman yang tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah, serta pengawalan pemulihan masyarakat korban gempa hingga tuntas.

KPK Diminta Tidak Berhenti pada Lima Tersangka

Vox Point Sikka menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPK mengusut dugaan korupsi dana bencana tersebut. Organisasi ini juga menyoroti barang bukti yang disebut dalam pernyataan mereka, berupa uang tunai Rp4,8 miliar, emas batangan seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Dalam keterangan yang disampaikan Vox Point Sikka, lima orang disebut sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang disebut menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), yang disebut berasal dari pihak swasta; serta Bima Setiawan, yang disebut sebagai tenaga ahli dan adik kandung mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Vox Point Sikka menegaskan, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Organisasi tersebut mendesak KPK menelusuri aliran dana, mengungkap mekanisme dugaan penyelewengan, serta memeriksa kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah atau memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut berdasarkan bukti yang sah.
Bagi Vox Point Sikka, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, kedekatan, maupun kedudukan dalam institusi.

Vox Point Sikka Desak Hukuman Mati
Tuntutan paling keras yang disampaikan Vox Point Sikka adalah penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi dana bencana apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Organisasi ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

Vox Point Sikka menilai dugaan penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi korban bencana merupakan persoalan yang menyentuh nilai kemanusiaan. Di tengah penderitaan masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kepastian pemulihan, dugaan korupsi terhadap dana tersebut harus ditangani secara serius.

Meski demikian, penerapan pidana mati tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan bencana. Penjatuhannya harus mempertimbangkan unsur tindak pidana, keadaan yang dipersyaratkan undang-undang, serta hasil pembuktian melalui proses peradilan.

Dana Korban Harus Dipulihkan, Jangan Biarkan Flores Berjuang Sendiri
Selain menuntut penegakan hukum, Vox Point Sikka meminta agar pemulihan hak-hak masyarakat terdampak gempa menjadi prioritas pemerintah.

Organisasi tersebut mendesak agar aset hasil tindak pidana yang berhasil dipulihkan melalui proses hukum ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta pemerintah memastikan bantuan dan program pemulihan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Vox Point Sikka, tanggung jawab negara terhadap korban bencana tidak berakhir ketika masa tanggap darurat selesai. Masyarakat masih membutuhkan perhatian dan dukungan untuk membangun kembali kehidupan, rumah, serta sumber penghidupan mereka.

“Kami berharap Pemerintah Pusat terus memperhatikan masyarakat Flores secara berkelanjutan setelah masa tanggap darurat selesai. Jangan ditinggalkan. Proses pemulihan harus dikawal hingga tuntas,” tegas pernyataan organisasi tersebut.

Vox Point Sikka menegaskan bahwa pengusutan perkara, pemulihan aset, dan pemulihan kehidupan korban harus berjalan beriringan. Masyarakat Flores, menurut organisasi ini, berhak mendapatkan kepastian bahwa dana penanganan bencana digunakan sesuai peruntukannya.

Kini, tuntutan publik yang disuarakan Vox Point Sikka mengarah pada dua hal mendasar: pengungkapan perkara secara transparan dan perlindungan nyata bagi masyarakat korban gempa. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, sementara hak-hak korban tidak boleh tersisih dari perhatian negara.(karel)


Spread the love