Inspektorat Sikka Catat Penyetoran Tindak Lanjut Temuan Rp3,31 Miliar hingga Triwulan III 2026

image_efb7212e (1)
Spread the love

Inspektorat Sikka Catat Penyetoran Tindak Lanjut Temuan Rp3,31 Miliar hingga Triwulan III 2026

MAUMERE, Bidikan Kamera – Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka mencatat total penyetoran tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencapai Rp3.314.162.047,20 selama periode Januari hingga September 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari laporan kegiatan pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka pada Triwulan III Tahun 2026, yang mencakup pendampingan dan asistensi, evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Berdasarkan data yang dipaparkan, total penyetoran tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP atau Inspektorat Kabupaten Sikka mencapai Rp899.509.047, sedangkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tercatat sebesar Rp2.414.653.000.

Dengan demikian, total penyetoran tindak lanjut dari kedua lembaga pengawasan tersebut mencapai lebih dari Rp3,31 miliar selama sembilan bulan pertama tahun 2026.

Pendampingan dan Asistensi Perangkat Daerah

Selain memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan, Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka juga melaksanakan sejumlah kegiatan pendampingan dan asistensi.

Kegiatan tersebut antara lain sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat bersama Badan Pendapatan Daerah.

Inspektorat juga terlibat sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan pengelolaan dan administrasi keuangan desa di Kantor Desa Watukobu. Kegiatan ini bertujuan mendukung peningkatan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan desa.

Dalam bidang penanggulangan bencana, Inspektorat turut melakukan monitoring, pendampingan, dan keterlibatan sebagai relawan pada posko tanggap darurat bencana gempa bumi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Evaluasi SAKIP pada Perangkat Daerah

Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka juga melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2025.

Evaluasi tersebut mencakup 51 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, termasuk badan, dinas, dan kantor, serta 21 kantor kecamatan.

Evaluasi SAKIP merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja, efektivitas program, serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan

Untuk periode Juli hingga September 2026, data Inspektorat mencatat adanya penyetoran tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP dan BPK RI setiap bulan.

Pada Juli 2026, penyetoran tindak lanjut tercatat sebesar Rp113.811.417,70. Pada Agustus 2026, jumlahnya mencapai Rp36.031.120. Sementara itu, pada September 2026, penyetoran tercatat sebesar Rp673.177.985,91.

Selain melalui mekanisme penyetoran, Inspektorat juga melaksanakan kegiatan tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Sikka pada Triwulan III Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyetoran langsung terkait tindak lanjut pelaku kerugian dilaporkan mencapai Rp584.500.000.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian temuan pemeriksaan dan pemulihan kerugian sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian Temuan di Wilayah Kecamatan

Data hasil pemeriksaan APIP dan BPK RI hingga Triwulan III Tahun 2026 juga menunjukkan adanya temuan dengan nilai yang bervariasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sikka.

Beberapa kecamatan mencatat nilai temuan yang cukup besar, antara lain Kecamatan Kangae sebesar Rp2,16 miliar, Kecamatan Magepanda sebesar Rp1,08 miliar, Kecamatan Lela sebesar Rp1,01 miliar, Kecamatan Mapitara sebesar Rp1,00 miliar, dan Kecamatan Doreng sebesar Rp998,63 juta.

Berdasarkan persentase capaian tindak lanjut dalam data yang disampaikan, Kecamatan Alok Barat mencatat capaian sebesar 67,98 persen, sedangkan Kecamatan Koting mencapai 64,43 persen dan Kecamatan Magepanda 64,09 persen.

Capaian tersebut menunjukkan adanya perkembangan penyelesaian tindak lanjut di sejumlah wilayah. Namun, sisa temuan yang masih tercatat memerlukan perhatian dan penyelesaian lebih lanjut dari perangkat daerah terkait.

Penguatan Pencegahan Korupsi melalui MCSP dan SPI KPK

Dalam agenda pengawasan lainnya, Pemerintah Kabupaten Sikka juga mengikuti pelaksanaan MCSP dan SPI KPK RI Tahun 2026.

Materi pengawasan tersebut menekankan transformasi dari Monitoring Center for Prevention (MCP) menuju MCSP, dengan pendekatan pemantauan berkala, pengendalian administrasi dan pelaporan daerah, pengawasan aktif, serta deteksi dini terhadap titik-titik rawan penyimpangan.

Pendekatan pengawasan berbasis risiko juga menjadi bagian penting dalam menentukan sektor yang membutuhkan intervensi dan pengawasan lebih terfokus.

Melalui rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka menjalankan peran dalam memperkuat pengawasan internal, mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. (karel)


Spread the love