Wakil Ketua BEM Fisip UTS Pertanyakan Kebijakan DEKANAT Terhadap Rencana Pencabutan SK BEM Fisip UTS

Sumbawa, (23 Oktober 2026) bidikankameranews.com — Rencana pencabutan Surat Keputusan (SK) kepengurusan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) terkait agenda malam RESPAK memunculkan pertanyaan tentang demokrasi dan ruang gerak organisasi mahasiswa. Kebijakan tersebut dikritisi Wakil Ketua BEM FISIP UTS, Asa Alfa Dekayanti, terutama terkait dasar pengambilan keputusan dan tidak adanya ruang negosiasi sebagaimana disampaikan pihak BEM.
Asa menilai, pencabutan SK bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut keberlangsungan organisasi mahasiswa. Ketika dialog tidak menjadi jalan utama penyelesaian masalah, mahasiswa berisiko hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan sebagai bagian dari komunitas akademik yang berhak menyampaikan pandangan.
“Jika persoalan ini diselesaikan tanpa ruang dialog dan negosiasi yang memadai, maka patut dipertanyakan mekanisme pengambilan kebijakannya. Setiap keputusan yang menyangkut organisasi mahasiswa harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Wakil Ketua BEM FISIP UTS.
Agenda malam RESPAK dinilai menjadi ruang membangun solidaritas dan keakraban mahasiswa baru.
Ketua BEM FISIP UTS, Adril, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sukses tanpa kejadian yang merugikan mahasiswa baru. Dalam menyikapi persoalan ini, Adril menekankan pentingnya evaluasi yang adil dan komunikasi terbuka antara mahasiswa dan pihak fakultas.
“Menurut kami, setiap persoalan kegiatan mahasiswa perlu dibicarakan secara terbuka. Jika terdapat kekurangan, seharusnya ada evaluasi dan solusi bersama agar persoalan tersebut tidak berujung pada terganggunya keberlangsungan organisasi,” ujar Adril.
Di luar persoalan RESPAK, Asa turut menyoroti ketersediaan fasilitas dasar fakultas, khususnya bak sampah. Ia mempertanyakan keseimbangan perhatian terhadap penertiban kegiatan mahasiswa dan pemenuhan kebutuhan fasilitas kampus. Menurutnya, tanggung jawab menjaga kebersihan harus diimbangi dengan penyediaan sarana yang memadai.
Asa mendesak pihak Dekanat menjelaskan dasar rencana pencabutan SK, kebijakan pembatasan agenda malam RESPAK, serta alasan tidak dibukanya ruang negosiasi. Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan pandangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BEM dan tidak serta-merta mewakili pernyataan resmi organisasi.
“Kampus seharusnya menjadi ruang dialektika, bukan sekadar ruang pemberlakuan keputusan. Jika ada persoalan, buka dialog; jika ada kekurangan, lakukan evaluasi. Jangan sampai kewenangan digunakan tanpa ruang yang cukup bagi mahasiswa untuk didengar,” tandas Asa. (*)
