DPRD Sikka Desak Pengawasan Formalin Diperketat, Layanan Pengawetan Jenazah di RSUD TC Hillers Disorot
DPRD Sikka Desak Pengawasan Formalin Diperketat, Layanan Pengawetan Jenazah di RSUD TC Hillers Disorot

MAUMERE,Bidikan Kamera – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan peredaran formalin dan zat kimia berbahaya lainnya. Selain potensi penyalahgunaan formalin pada bahan pangan, DPRD juga menyoroti biaya dan mekanisme pelayanan pengawetan jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC Hillers Maumere.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung utama DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (15/10/2026). Dalam rapat itu, sejumlah anggota DPRD meminta instansi terkait meningkatkan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan zat kimia berbahaya serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Demokrat, Humerus Andreas, mengatakan dugaan penyalahgunaan formalin dan boraks pada bahan makanan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ia mencontohkan tekstur ikan yang menjadi keras setelah digoreng sebagai salah satu hal yang menurutnya perlu ditelusuri. Namun, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya.
“Hal kecil saja, ikan kalau digoreng teksturnya seperti tripleks. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan zat pengawet. Dinas Kesehatan dan Balai POM di Kabupaten Sikka harus memperketat pengawasan di lapangan,” tegas Humerus.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah membangun pos pengawasan terpadu di wilayah perbatasan Kabupaten Sikka. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengawasi masuknya barang-barang berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
DPRD Pertanyakan Biaya dan Mekanisme Pengawetan Jenazah
Selain pengawasan formalin pada bahan pangan, anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Perindo, Marthen Luther Aji, menyoroti pelayanan pengawetan jenazah di ruang jenazah RSUD TC Hillers Maumere.
Marthen menyampaikan tiga persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit.
Pertama, ia mempertanyakan besaran biaya penggunaan formalin yang dinilai memberatkan sebagian keluarga yang sedang berduka, meskipun biaya tersebut disebut telah mengacu pada regulasi dan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami harapkan aturan ini tidak sampai memberatkan keluarga almarhum yang sedang berduka,” ujar Marthen.
Kedua, ia meminta penjelasan apakah penggunaan formalin dalam pelayanan pengawetan jenazah merupakan kewajiban atau terdapat alternatif pelayanan lain yang dapat dipilih keluarga sesuai ketentuan.
Ketiga, Marthen mempertanyakan dugaan adanya petugas ruang jenazah yang menawarkan pembelian formalin secara langsung kepada keluarga pasien. Ia meminta kejelasan apakah praktik tersebut diketahui dan mendapat izin resmi dari pihak manajemen rumah sakit.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri agar mekanisme pelayanan, penetapan biaya, serta penggunaan bahan kimia di lingkungan rumah sakit berjalan secara transparan dan akuntabel.
RSUD TC Hillers Janji Telusuri Dugaan Penyimpangan
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan mengambil langkah tindak lanjut dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan formalin.
Sementara itu, Direktur RSUD TC Hillers Maumere, dr. Atanasius Paulus Kostant Lameng, yang dikenal sebagai dr. Paul Lameng, berjanji menelusuri dugaan pelayanan pengawetan jenazah di luar rumah sakit serta kemungkinan penyalahgunaan atau kebocoran formalin oleh oknum petugas.
Ia menjelaskan, formalin yang digunakan rumah sakit diperuntukkan bagi kebutuhan forensik, dengan perizinan resmi dan pelaporan rutin kepada BPOM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Terkait dengan laporan tersebut, kami pernah dengar, dan akan kami cek. Rumah sakit tidak pernah memperjualbelikannya secara bebas,” ujar dr. Paul Lameng.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap formalin yang dijual secara bebas di apotek menjadi ranah instansi kesehatan sesuai kewenangannya.
Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD TC Hillers Maumere, dr. Stefanus Trissanto, juga menegaskan bahwa formalin yang digunakan untuk pengawetan jenazah di rumah sakit bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Pengawetan jenazah di rumah sakit kini sudah sesuai dengan SOP sejak adanya dokter forensik, berbeda dengan sebelumnya yang belum memenuhi SOP,” ujar dr. Stefanus.
DPRD Minta Evaluasi Internal
Menutup RDP, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi internal terhadap instansi kesehatan dan memperketat pengawasan peredaran formalin.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih optimal untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan bahan kimia berbahaya, menjamin keamanan pangan, serta memastikan pelayanan kesehatan dan pengawetan jenazah berlangsung secara transparan, sesuai ketentuan, dan tidak memberatkan masyarakat.
DPRD berharap tindak lanjut dari pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang disoroti dalam RDP sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sikka. (karel)
