TERBONGKAR DI KONSTATERTING! SHM 507 Ali BD Diakui Kuasa Hukumnya Tak Sesuai Kondisi Riil

IMG-20261007-WA0104
Spread the love

TERBONGKAR DI KONSTATERTING! SHM 507 Ali BD Diakui Kuasa Hukumnya Tak Sesuai Kondisi

SUMBAWA , bidikancameranews.com- Fakta mengejutkan terungkap dalam pelaksanaan pencocokan batas objek sengketa atau konstatering di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, pada 29 September 2026. Di hadapan publik dan aparat, kuasa hukum Ali Bin Dahlan (Ali BD), Dr. Basri Mulyadi, S.H., M.H., secara terbuka mengakui adanya ketidaksesuaian fatal antara batas yang tercantum dalam SHM Nomor 507 dengan kondisi faktual di lapangan.

Pengakuan itu disampaikan saat kedua belah pihak bertemu di lokasi. Pihak pemohon yang mengatasnamakan Ali BD diwakili Marnita, S.H. dan Dr. Basri Mulyadi, sementara pihak termohon Sri Marjuni Gaeta hadir langsung didampingi tim kuasa hukum Abdul Fattah, S.H., M.H., Muhammad Iskandar, S.H., dan Junnahbar, S.H., M.H. Persoalan memanas ketika pemohon tidak dapat menunjukkan batas, titik koordinat dan warkah tanah secara jelas.

“Dalam sertifikat ini batas utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya objek barat berbatasan dengan laut,” ujar Basri dengan tegas di lokasi konstatering. Pernyataan itu sontak menjadi sorotan, karena membuktikan secara langsung bahwa lokasi yang diklaim dalam SHM 507 tidak berada di titik sengketa yang sedang dicocokkan.

Kuasa hukum termohon, Abdul Fattah, S.H., M.H., yang disebut pernah menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, menilai pengakuan tersebut harus menjadi bahan kajian serius Pengadilan Negeri Sumbawa. Menurutnya, eksekusi tidak boleh dilakukan jika objek belum jelas. “Bagaimana bisa mereka mengklaim objek yang bukan miliknya, sementara fakta batas-batasnya berbeda. Ini harus menjadi perhatian,” tegasnya, 7 Oktober 2026.

Pemilik lahan Sri Marjuni Gaeta menegaskan dirinya telah menguasai lahan tersebut sejak 1995 dengan 7 SHM yang sudah direkonstruksi batas oleh BPN Sumbawa pada 2014, yakni SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, dan 1179. “Kalau dalam SHM 507 laut di utara, sedangkan fakta di lapangan laut di barat, berarti lokasinya bukan di sini. Jangan sampai hak saya dirampas,” ujar Sri. Ia menyebut SHM 507 hingga kini belum pernah direkonstruksi batas.

Pihak termohon berharap PN Sumbawa mencermati hasil konstatering secara objektif agar tidak salah mengeksekusi hak orang lain. Seluruh klaim batas dan kepemilikan masih merupakan versi masing-masing pihak dan memerlukan verifikasi dokumen pertanahan, warkah, titik koordinat dari BPN, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Spread the love