Sidang Kecelakaan drg. Fahrur Rozi, Keluarga Korban Tolak Pledoi atau Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Spread the love

Sumbawa, bidikankameranews.com – Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan drg. Fahrur Rozi kembali digelar pada Selasa (03/02/2026).
Pada persidangan kali ini, agendanya pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan pengacara Surahman MD, SH,. MH,. kuasa hukum terdakwa ADK alias Ari.
Pledoi tersebut ditolak keras oleh keluarga korban yang menilai isinya sebagai “kebohongan besar” yang bertolak belakang dengan fakta.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Yulianto Thosuly, SH., dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH., M.Kn., dan Made Mas Maha Wihardana, SH., ini dijadwalkan sebagai agenda pembacaan pledoi karena tertunda pada pada persidangan tanggal 27 Januari lalu. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, SH., MH., meminta waktu untuk menyesuaikan pembelaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

Dalam pledoi yang disampaikan di ruang persidangan PN Sumbawa, kuasa hukum terdakwa mengajukan beberapa poin kunci. Pertama, terdakwa disebut telah bersikap baik dan berupaya meminta maaf kepada keluarga korban. Kedua, dinyatakan bahwa ADK-lah yang membawa serta membiayai seluruh perawatan drg. Fahrur Rozi ke rumah sakit pasca kecelakaan. Atas dasar ini, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Agus Saifullah, Keluarga korban, yang hadir mengikuti setiap proses sidang.   Agus menyatakan bahwa isi pledoi merupakan kebohongan. “Terdakwa tidak pernah ada itikad baik untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya pasca terjadinya kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya drg. Fahrur Rozi sehingga kami menempuh jalur hukum,” tegas Agus.

Selain itu, Agus juga membantah keras klaim pembiayaan rumah sakit oleh terdakwa.
“Tidak ada biaya yang terdakwa keluarkan. Sopir truk yang membawa drg. Fahrur Rozi ke rumah sakit sekaligus menjadi salah satu saksi, pasca terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi oleh penyidik tidak lengkap, karena istri korban tidak pernah dimintai keterangan.
Agus yang masih merasakan duka mendalam, sangat berharap majelis hakim untuk dapat menegakkan keadilan yang seafil – adilnya.

“Anak kami merupakan aset daerah dan tentu nyawa anak kami drg. Fahrur Rozi sangat berharga bagi daerah Kabupaten Sumbawa ini. Mohon majelis hakim untuk menegakkan keadilan dan menghukum terdakwa seadil – adilnya,” pungkasnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim pimpinan Zanuar Arkham, SH., untuk menanggapi pledoi tersebut. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatanv, untuk mendengarkan tanggapan resmi dari JPU.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa ADK dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan. Namun, tuntutan ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan oleh keluarga korban.

Kasus kecelakaan lalu lintas dengan nomor perkara 321/Pid.Sus/2025/PN/SBW ini kini memasuki babak krusial. Pertentangan tajam antara versi pembelaan dan fakta yang diungkap keluarga korban akan menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang lanjutan pada 10 Februari mendatang akan menentukan arah kasus ini, apakah JPU akan mempertahankan tuntutan awal atau melakukan perubahan setelah mendengar pledoi dan penolakan keras dari keluarga korban. (*)


Spread the love