GP Ansor Sumbawa Apresiasi Polres Sumbawa, Terlapor Kasus TPKS Ditetapkan “Tersangka”

Spread the love

Sumbawa, (8 Agustus 2026) bidikankameranews.com
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mendapat perhatian GP Ansor Sumbawa memasuki babak baru. Terlapor dalam perkara tersebut resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

Kepastian tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, AIPTU Arifin Setiyoko, mendampingi Kapolres Sumbawa dan Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K, dalam audiensi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sumbawa bersama Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, Sabtu (8/8/2026) di Mapolres Sumbawa.

“Sabtu pagi ini kami sudah melakukan gelar perkara, menaikkan status terlapor sebagai tersangka,” ungkap Kanit PPA.

Perkembangan ini menjadi salah satu poin penting dalam audiensi yang dilakukan GP Ansor Sumbawa bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa. Audiensi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum kasus TPKS yang selama ini menjadi perhatian organisasi tersebut.

Ketua PC GP Ansor Sumbawa, Iqbaluddin Huzaini, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumbawa dan jajaran yang telah menerima audiensi serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.
“Semoga penanganan kasus ini cepat diselesaikan. Kami sampaikan terima kasih kepada Bu Kapolres,” ujarnya.

Sementara Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH., sebelumnya mendorong agar proses hukum perkara tersebut segera memberikan kepastian. Ia menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang baru terkait peningkatan status seseorang dalam proses penyidikan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan bahwa kepolisian tetap bekerja berdasarkan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tahu semua perkara pasti maunya cepat ditangani. Tapi semua itu ada tahapannya, tidak serta-merta dari laporan dan diproses jadi tersangka,” tegasnya.

Menurut Kapolres, dalam penanganan perkara tersebut pihaknya juga berpedoman pada KUHAP yang baru. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati hak semua pihak.
“Kami juga mempedomani KUHAP yang baru. Terduga pelaku juga punya hak untuk mencari keadilan,” katanya.

Kapolres menjelaskan, proses penyidikan perkara yang melibatkan perempuan dan anak memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan saksi maupun alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat perkara.

“Kami harus mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menerapkan KUHAP yang baru. Kami tidak melalaikan kasus ini. Kalau ada saksi sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk membantu penyidik dengan menyampaikan bukti atau saksi tambahan.
“Kalau ada bukti atau saksi baru, maka bantu kami,” pintanya.

Kapolres menegaskan, Polres Sumbawa tidak berada di pihak korban maupun terduga pelaku. Kepolisian, kata dia, harus berada di tengah dan memproses perkara berdasarkan hukum.
“Polres tidak memihak pelaku atau korban, tapi di tengah-tengah. Tetap memproses dengan aturan yang berlaku. Insya Allah akan ada tindak lanjut,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolres meminta seluruh pihak turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Plampang. Ia menyebut kondisi wilayah tersebut sejauh ini tetap aman dan kondusif.

“Di Plampang aman-aman saja. Yang ramai hanya di medsos. Mari kita jaga situasi yang kondusif ini,” katanya.

Dengan naiknya status terlapor menjadi tersangka, penanganan kasus TPKS tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya. GP Ansor Sumbawa berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)


Spread the love