
Sumbawa, bidikankameranews.com –
Tim kuasa hukum terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan drg. Rosi Fahrulrozi, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa cacat hukum. Mereka menegaskan kliennya tidak bersalah dan akan memperjuangkan pembebasan di persidangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Advokat Surahman MD, SH, MH, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (04/02/2026) siang dengan sejumlah wartawan. Jumpa pers tersebut turut dihadiri oleh kliennya, terdakwa Arie Kartika Dewi (AKD).
AKD didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan dituntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan ini terkait kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di Jalan Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Namun, Surahman dengan tegas membantah. “Kami menilai dakwaan JPU cacat hukum, karena unsur pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tidak terbukti,” ungkapnya.
Surahman memaparkan kronologi berdasarkan fakta persidangan. Saat kejadian, AKD yang mengemudikan mobil Honda Mobilio bernopol EA 1160 AB tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Karang Dima. Saat akan berbelok masuk ke depan rumah, dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F125 (EA 5714 AB) yang dikendarai korban drg. Rosi dengan kecepatan tinggi.
“Rekaman CCTV di TKP yang diputar di sidang menunjukkan dengan jelas, korban mengendarai motor dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba diduga mengerem mendadak hingga oleng, terjatuh, dan terlempar ke badan jalan sehingga mengenai bagian depan mobil klien kami,” jelas Surahman.
Dia menegaskan, berdasarkan bukti visual itu serta keterangan saksi dan ahli di persidangan, justru unsur kelalaian pengemudi mobil sebagaimana dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Lebih lanjut, Surahman menyoroti kecacatan dalam proses penyidikan. Dia menyatakan penetapan tersangka terhadap AKD tidak sah karena melanggar sejumlah ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dan yurisprudensi Mahkamah Agung.
“Klien kami diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum, tanpa ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanpa diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tanpa surat penyitaan yang jelas untuk kendaraannya. Ini membuat proses penyidikan cacat hukum,” tegas Surahman.
Sementara, di luar proses hukum, Surahman mengungkapkan bahwa keluarga AKD, melalui suaminya, telah berupaya menemui keluarga korban untuk penyelesaian secara kekeluargaan dan permohonan maaf, meski upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil.
Menghadapi kesimpulan JPU terhadap Pledoi terdakwa (Replik dan duplik), Surahman menyatakan kesiapan timnya. “Kami telah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar agar terdakwa dibebaskan. Kami menunggu putusan setelah tahap replik dan duplik, dan tentu akan mengambil sikap hukum setelah mempelajari isi putusannya. Yang jelas, sesuai fakta, terdakwa tidak bersalah,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa Arie Kartika Dewi dengan nada lirih dan menangis, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam, maaf yang sebesar – besarnya kepada keluarga korban almarhum Drg. Rozi karena musibah yang dialaminya ini sama sekali tidak diinginkan. “saya berharap kepada keluarga korban agar membuka pintu maaf, agar maaf kami bisa diterima”, ungkapnya diliputi kesedihan. (*)













