Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Ambil Paksa HP Rekan Kerja di Kampung Irian Bawah

Spread the love

Sumbawa Besar, NTB ((27/03/2026) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial JT (25). Pelaku diringkus di sebuah kamar kos kawasan Kampung Irian Bawah, Kecamatan Sumbawa, pada Jumat (27/03/2026) siang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial LK, yang kehilangan satu unit telepon genggam (handphone) di lokasi kerjanya di Jalan Osap Sio, Kelurahan Seketeng, pada awal Februari lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 06 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Bermula saat pelaku JT bersama rekannya mendatangi korban di lokasi kerja untuk menagih sisa ongkos tukang. Korban menjelaskan bahwa urusan upah telah diserahkan kepada kepala tukang berinisial D, dan meminta pelaku menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu.

Tak puas dengan penjelasan korban, pada pukul 16.00 WITA, pelaku kembali datang dan secara diam-diam mengambil handphone milik korban yang berada di dalam tas pinggang di atas sofa. Meski sempat ditegur oleh saksi di lokasi, pelaku tetap membawa kabur handphone tersebut dengan dalih baru akan mengembalikannya jika korban sudah menyerahkan sejumlah uang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.T.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku JT berada di dalam kamar kos dan tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini, terduga pelaku JT telah diamankan di Mako Polres Sumbawa dan diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Sumbawa mengimbau kepada masyarakat agar dalam menyelesaikan perselisihan atau permasalahan hak (upah), hendaknya dilakukan melalui jalur komunikasi yang baik atau melalui mediasi pihak berwajib, dan tidak mengambil tindakan sendiri yang melawan hukum seperti penggelapan atau pencurian barang milik orang lain. (*)


Spread the love

Next Post

Curi CCTV di Olat Rarang, Pria Asal Seketeng Ditangkap Polsek Labuhan Badas di Karang Padak

Sab Mar 28 , 2026
Spread the love       Sumbawa NTB, bidikankameranews.com (27 maret 2026) – Polsek Labuhan Badas Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial ATA […]