Geger Palue! Istri Diduga Dihantam Kursi Dua Kali hingga Pingsan, Telinga Robek dan Dijahit 12 Kali
Geger Palue! Istri Diduga Dihantam Kursi Dua Kali hingga Pingsan, Telinga Robek dan Dijahit 12 Kali

PALUE, Bidikan Kamera — Suasana rumah tangga di Teo, Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, mendadak berubah menjadi insiden kekerasan. Seorang perempuan berinisial MAG (46) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, MMW (52).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Yang awalnya hanya keributan antara dua anak di dalam rumah, berujung pada pertengkaran pasangan suami istri. Situasi kemudian memanas hingga korban diduga dipukul menggunakan sebuah kursi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika dua anak korban, Fredericus Edggar Pio (16) dan Maria Naomi Wewe (15), terlibat keributan di dalam rumah.
Korban kemudian berusaha melerai keduanya.
Namun, situasi berubah panas setelah terlapor yang merupakan suami korban datang dan membela anak laki-lakinya. Adu mulut antara keduanya pun tak terhindarkan.
Dalam kondisi emosi, dan berdasarkan keterangan korban terlapor saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras jenis moke, terlapor diduga mengambil sebuah kursi.
Kursi tersebut diduga dihantamkan ke arah korban sebanyak dua kali pada bagian kepala.
Korban pun dilaporkan jatuh dan sempat pingsan di tempat.
Tak berhenti sampai di situ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian daun telinga sebelah kiri.
Lukanya cukup serius hingga korban harus mendapatkan 12 jahitan.
Bukan Disebut Sekali Terjadi
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan tersebut disebut bukan pertama kalinya terjadi.
Korban menyampaikan bahwa dirinya sudah beberapa kali mengalami pemukulan ketika terjadi keributan dalam rumah tangga.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian persoalan yang kemudian ditangani oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue.
Korban Melapor, Bhabinkamtibmas Turun Tangan
Pasca kejadian, korban kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue, I Gusti Ngurah Putra Kencana, S.H.
Pada Jumat (25/9/2026), kedua belah pihak kemudian dipertemukan dalam kegiatan Problem Solving di rumah korban.
Mediasi dilakukan dengan mempertemukan korban dan terlapor serta disaksikan oleh saksi-saksi.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menuangkannya dalam surat pernyataan.
Terlapor juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan kekerasan terhadap korban maupun anggota keluarganya.
Bhabinkamtibmas turut memberikan pembinaan agar persoalan rumah tangga tidak kembali berujung pada kekerasan fisik.
Luka 12 Jahitan Jadi Catatan Serius
Meski persoalan tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur kekeluargaan, luka yang dialami korban menjadi catatan serius.
Dua pukulan yang diduga menggunakan kursi membuat korban kehilangan kesadaran dan mengalami luka robek hingga harus mendapatkan 12 jahitan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pertengkaran dalam rumah tangga dapat berubah menjadi persoalan serius ketika disertai kekerasan fisik.
Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus fakta bahwa korban telah mengalami luka akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue I Gusti Ngurah Putra Kencana, S.H. turut hadir dalam proses mediasi dan penyelesaian permasalahan tersebut.
Kedua belah pihak selanjutnya diminta menjaga komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan serta menghindari terulangnya kekerasan dalam rumah tangga. (karel)
