MULAI 2 SEPTEMBER 2026! ASDP KETATKAN ATURAN: BONCENG 3 WAJIB BELI TIKET TAMBAHAN DI KAPAL KAYANGAN-POTO TANO
MULAI 2 SEPTEMBER 2026! ASDP KETATKAN ATURAN: BONCENG 3 WAJIB BELI TIKET TAMBAHAN DI KAPAL KAYANGAN-POTO TANO

LOMBOK TIMUR, bidikancameranews.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai memperketat aturan di jalur penyeberangan Kayangan-Poto Tano, Nusa Tenggara Barat. Penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan kini wajib membeli tiket tambahan dan tercatat dalam manifest sesuai KTP.
Hal itu dibenarkan Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, Audina Midiani, kepada detikBali, Rabu (2/9/2026).
“Iya betul, akan mulai diterapkan,” ucap Audina.
Audina menjelaskan setiap pengguna jasa penyeberangan Kayangan-Poto Tano wajib membeli satu tiket kendaraan sesuai kapasitas yang telah ditentukan.
Rinciannya:
1 tiket sepeda motor berlaku untuk 2 orang.
1 tiket mobil berlaku untuk 5-7 orang.
1 tiket travel berlaku untuk 12-15 penumpang.
1 tiket pikap berlaku untuk 3 orang penumpang.
“Kalau pengendara sepeda motor boncengan tiga, maka satu orang lainnya harus membeli tiket tambahan. Begitu juga mobil pikap yang membawa orang di bak belakang, wajib membeli tiket kategori penumpang per orang,” jelasnya.
*Manifest Wajib Sesuai KTP*
Selain tiket tambahan, seluruh penumpang di atas kapal wajib tercatat dalam manifest penyeberangan. Data penumpang harus diisi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal resmi lainnya.
“Semua penumpang yang naik di kapal wajib di catat dalam manifest dan datanya harus sesuai KTP atau tanda pengenal resmi yang berlaku lainnya,” terang Audina.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya ASDP memperkuat fondasi keselamatan penyeberangan.
“Memastikan data manifest penumpang dan kendaraan tercatat dengan akurat, lengkap dan sesuai kondisi aktual di lapangan,” imbuhnya.
Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan akurasi data penumpang di jalur vital yang menghubungkan Lombok dan Sumbawa tersebut.
#lombokinfo #pototano #kayangan #lombok #sumbawa
