Pemkab Sumbawa Barat Melalui DPUPR Gelar Konsultasi Publik I Revisi RTRW

file_00000000f4208211b6169a02d5d5b5bd
Spread the love

Pemkab Sumbawa Barat Melalui DPUPR Gelar Konsultasi Publik I Revisi RTRW

TALIWANG – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi memulai tahapan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah / RTRW, hal ini dikatakan oleh Armayadi ST.M.M.Inov., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang kepada media

Konsultasi Publik I yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj Hanipa Musyafirin, S.Pd., M.M.Inov., , hal ini tertuang melalui surat undangan Bupati Nomor 600.3.2.1/569/DPUPR/IX/2026 tertanggal 11 September 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, penyusunan dokumen RTRW harus dilakukan secara terpadu, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan pembangunan ke depan selaras dengan potensi daerah, kebijakan pembangunan, dan kelestarian lingkungan.

Hadir Pejabat Pemerintah Daerah & Provinsi, Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat , Armayadi, S.T., M.M.Inov., – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat , Dian Trismayati, S.T., M.T., – Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB , Dian Ayu Wulandari,S.Sos., M.Si., – Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E, Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN RI , drh. Khairul, M.M., – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat , Ir. Muhammad Nafan, S.T.,M.M.Inov., – Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat , Mars Anugeriansyah,S.Hut.,M.Si., CGCAEd – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

Dari Tim Konsultan / Narasumber
Hanny Maria Caesarina, S.T.,M.Sc. – Konsultan Penyusun Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat Achmad Zabir Djaenudin, S.T., M.T., – Konsultan Penyusun Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat

Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Sekretariat Daerah KSB pada selasa , 15/09, Armayadi berharap keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan strategis terkait isu penataan ruang di Kabupaten Sumbawa Barat.

” penyusunan dokumen RTRW harus dilakukan secara terpadu, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan*. Prinsip ini menjadi dasar agar dokumen tata ruang yang dihasilkan tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat ke depan ” Jelas Armayadi

Hal ini untuk memastikan pembangunan ke depan selaras dengan potensi daerah, kebijakan pembangunan, dan kelestarian lingkungan. Dengan pendekatan terpadu, seluruh sektor mulai dari pertambangan, pertanian, pariwisata hingga permukiman dapat dipetakan sesuai peruntukannya. Sementara keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menampung aspirasi dari bawah sehingga kebijakan tata ruang tidak berjalan sepihak.

Lebih lanjut, transparansi dan keberlanjutan menjadi kunci agar RTRW yang baru dapat mengantisipasi berbagai isu strategis, seperti alih fungsi lahan, dampak lingkungan pasca tambang, serta penataan kawasan lingkar tambang. Dengan begitu, revisi RTRW ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkan KSB yang maju, tertata, dan berkeadilan bagi generasi mendatang.

Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj Hanipa Musyafirin dalam sambutannya mengatakan Berdasarkan data yang disampaikan, Kabupaten Sumbawa Barat memiliki luas wilayah 1.743,58 kilometer persegi, atau 8,8 persen dari total luas Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan posisi yang strategis, KSB memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di NTB, khususnya di wilayah barat Pulau Sumbawa.

Bahwa Kabupaten ini juga dianugerahi beragam potensi sumber daya alam yang melimpah. Sektor-sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, hingga pengembangan kawasan industri* menjadi modal dasar dalam merancang arah pembangunan daerah. Potensi ini perlu dikelola secara bijak agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Maka dari itu, penyusunan Revisi RTRW KSB menjadi agenda strategis. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam menata ruang secara terpadu, sehingga setiap potensi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan untuk generasi mendatang.

Suara Anda menentukan arah pembangunan KSB. Karena RTRW yang baik, lahir dari partisipasi kita semua.
*KSB Maju, Tata Ruang Tertata!”*


Spread the love