Karang Cemes dan Unter Katimis Digrebek Polisi Bersama BNNK, 8 Orang Diamankan Beserta Puluhan Poket Narkoba

Spread the love

Sumbawa, (15 Oktober 2026) bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkotika polres sumbawa bersama BNN Kabupaten Sumbawa melakukan Operasi Gabungan penggerebekan sarang narkoba di Karangan Cemes (Lingkungan Surya Bhakti) Kelurahan Pekat dan Wilayah Unter Katimis Kelurahan Uma Sima Sumbawa, kamis 15 Oktober 2026.
Dalam operasi gabungan yang dipimpin waka Polres, Kompol Didik Harianto SH tersebut melibatkan puluhan personil polres sumbawa dari berbagai satuan fungsi.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marietta Dwi Ardhini SH,. S.IK,. melalui Kasat Res Narkoba IPTU Harirustaman SH mengungkapkan, penertiban narkoba dilakukan pada dua TKP berbeda.
TKP pertama di Karang Cemes pada sebuah rumah yang ditempati oleh terduga M alias Riki (47) Tim gabungan mengamankan 4 orang lainya masing – masing berinisial MU alias Robert (54), RM alias Cimde (49), SF alias Iyek (44), dan seorang wanita pemilik rumah berinisial RO (40).

Dalam penggerebekan di Karang Cemes, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain : 26 (dua puluh enam) Poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,46 grm, 2 (dua) buah bendel klip kosong, 2 (dua) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah Pipa kaca, 6 (enam) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah skop plastik, 3 (tiga) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah buku catatan penjualan, Uang tunai sebesar Rp. 5.270.000, dan 4 (empat) unit Hp Android.

Pada TKP 2 di komplek Unter Katimis Kelurahan Uma Sima, petugas menyasar sebuah rumah yang disewa oleh terduga pelaku MD alias Dade (22) bersama terduga lainnya berinisial PR alias Yoga (21), dan MZ alias Danda (22).

Adapun barang bukti yang ditemukan di Komplek Unter Katimis antara lain : 12 (dua belas)  Poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,43 grm, 5 (lima) unit Hp Android, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting,  2 (dua) buah skop plastik, 1 (satu) buah sumbu, 4 (empat) bendel klip kosong*

Kasat Res Narkoba memaparkan, pengrebekan otu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya sarang narkoba yang terletak di Kel. Pekat dan di Kel. Uma Sima Sumbawa sedang berlangsung transaksi jual beli narkoba diduga dilakukan oleh terduga M alias Riki.
‎Atas informasi tersebut, Waka Polres Sumbawa memberikan arahan kepada Personel Gabungan untuk ditindak lanjuti.
‎
Pada TKP Pertama di Karang Cemes, Tim Gabungan melakukan penggeledahan terhadap 4 orang yang disaksikan oleh RT dan Ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5.270.000 disaku celana milik terduga M alias Riki. kemudian tim gabungan melakukan penggeledahan di dalam kamar  dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu di bawah kasur, kemudian 1 poket sabu di dalam lemari, beberapa barang bukti yang terkait dengan penyalahvunaan narkoba termasuk satu buah buku catatan penjualan.

“Tim Gabungan melakukan penggeledahan di teras rumah dan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisi 24 poket yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah HP android tergeletak di depan teras rumah tersebut. 5 orang terduga dan barang bukti di bawa ke polres Sumbawa”, terang Kasat Obe.

Hal yang sama juga dilakukan di TKP Kedua, Komplek unter Katimis Kelurahan Uma Sima. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika sehingga tim gabungan menuju ke TKP 2 yaitu di rumah kontrakan yang disewa oleh terduga MD alias Dade dan diaman 3 orang terduga pelaku.

“Tim melakukan penggeledahan di kamar milik MD dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna hitam yang berisi 12 poket yang di duga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Ketiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa”, beber Kasat. (*)


Spread the love