Jakarta, bidikancameranews.com – PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (“AMMAN”) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus –Operasi Produksi (IUPK – OP) (“Bagi Hasil”) AMMAN kepada Pemerintah Provinsi Nusa TenggaraBarat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB – sebagai daerah penghasil), dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB. Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta).
Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan dan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6% kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku. “AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah. Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kataRachmat.
Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi Perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN. Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama SumbawaBesar sebagai Pembayar Pajak Terbesar. Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.( Red )
-
Iklan Layanan KSB MAJU LUAR BIASA, Hukum Masjid Dan Marbot Dapat Insentif Bulanan
Spread the love Iklan Layanan KSB MAJU LUAR BIASA, Hukum Masjid Dan Marbot Dapat Insentif Bulanan Humas Sekretariat Daerah Sumbawa […]
-
Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Audiensi, Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ
Spread the love Jakarta, (1 Agustus 2026) bidikankameranews.com – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara […]
-
Sehari Pasca Diresmikan, Rumah Singgah BAZNAS Sumbawa Langsung Dihuni Pasien Kemoterapi Asal Empang
Spread the love Sumbawa, (01 Agustus 2026) bidikankameranews.com – Sehari setelah diresmikan oleh Bupati Sumbawa, Rumah Singgah Badan Amil Zakat […]
-
Seru dan Menantang, Wabup H. Ansori Lepas Ratusan Pembalap Ojek Gabah di Maronge
Spread the love Sumbawa, bidikankameranews.com (01 Agustus 2026) – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, melepas peserta Kejuaraan Balap […]














