Dinas PPUPR Gelar Kick Off Meeting Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat 2020 – 2040

Spread the love

Dinas PUPR Gelar Kick Off Meeting Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat 2020 – 2040

Sumbawa Barat, bidikancameranews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Kick Off Meeting Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040 di ruang Rapat Gili Kenawa Setda Sumbawa Barat pada kamis ( 30/07 ). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah, investasi, pembangunan infrastruktur, serta kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M., tersebut dihadiri oleh perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Revisi RTRW diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi NTB.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, S.T., M.M.Inov., menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan kebutuhan strategis guna menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah serta menjawab tantangan pembangunan daerah hingga tahun 2040.
“Menata Ruang, Mengarahkan Masa Depan Pembangunan Sumbawa Barat.”

Pokok Pengaturan Tujuan Penataan lanjut Armayadi adalah Mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan merata. Basis Pembangunan: Berbasis sektor pertanian dengan pendekatan agribisnis dan agroindustri.
Sektor Pendukung: Didukung oleh pengembangan kegiatan pariwisata dan pertambangan untuk kesejahteraan berkelanjutan.

” TUJUAN UTAMA REVISI RTRW agar Revisi dilakukan perubahan Tata Ruang, bukan karena RTRW lama salah, tapi karena kondisi daerah sudah berubah cepat ” jelasnya

Tujuan dari Revisi RTRW ini lanjut Armayadi adalah :

1. Mengakomodir rencana pembangunan ke depan
2. Mendukung suksesnya program Bupati: “Wisata Kerakyatan” , agar semua pembangunan pariwisata tidak menyalahi aturan tata ruang
3. Menjawab pertumbuhan KSB yang pesat , baik dari sisi penduduk, investasi, infrastruktur, maupun kebutuhan lahan

Armayadi juga mengungkapkan ada tiga alasan mendasar:

– Dinamika Zaman : Banyak aturan di Perda 2020 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Contoh munculnya kawasan wisata baru, jalan baru, KEK, dll
– Pertumbuhan Pesat: KSB tumbuh cepat. Kalau tidak disikapi lewat RTRW, rawan terjadi tumpang tindih izin, alih fungsi lahan liar, dan konflik ruang
– Kepastian Hukum: Biar semua program Pemda, swasta, dan masyarakat punya payung hukum yang jelas. Jadi “tidak menyalahi aturan”

Yang paling disorot dalam revisi ini:
1. Program Wisata Kerakyatan
Menentukan zona mana yang boleh untuk homestay, UMKM wisata, akses jalan wisata, dermaga rakyat, dll. Tujuannya biar wisata jalan tapi tetap tertib.
2. Rencana Infrastruktur & Kawasan Baru, Data dari OPD terkait jalan, jembatan, irigasi, permukiman, kawasan industri, dll
3. Lingkungan & Mitigasi Bencana
Penyesuaian zona rawan bencana, sempadan sungai, hutan lindung, dll

” RTRW bisa direvisi setiap 5 tahun sekali, tergantung situasi dan kebutuhan daerah. Ini sesuai aturan dari pusat ” katanya

Prosesnya: Pengumpulan data → Penyusunan draf → Konsultasi Publik → Pembahasan DPRD → Penetapan Perda

” Yang dibutuhkan sekarang Data dari semua OPD . Tanpa data, revisi tidak bisa akurat ” .

Armayadi meminta Kepada semua OPD agar bisa memberikan data dalam revisi Perda RTRW, Data yang dimaksud: rencana program 5-20 tahun ke depan, peta lokasi, kebutuhan lahan, proyeksi pertumbuhan sektor masing-masing.

” RTRW ini “peta jalan” pembangunan KSB sampai 2040. Kalau petanya tidak diupdate, maka program seperti “Wisata Kerakyatan” bisa mentok karena terbentur aturan. Dengan revisi ini, diharapkan pembangunan di KSB jalan lebih cepat, tertib, dan tidak melanggar aturan ” urainya Mantap

Sementara drh. Haerul Jibril., Sekretaris Daerah Sumvawa Barat dalam penyampaiannya mengatakan banyak hal yang perlu dilakukan penyesuain dengan kemajuan zaman, revisi ini RTRW ini untuk melihat kondisi kekinian yang ada didaerah. Banyak aturan yang perlu dilakukan penyesuaian.

Sekda juga menegaskan pentingnya melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sejalan dengan perkembangan zaman.

“Banyak hal yang perlu dilakukan penyesuaian dengan kemajuan zaman. Revisi RTRW ini untuk melihat kondisi kekinian yang ada di daerah. Banyak aturan yang perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Sekda Haerul Jibril.

Menurutnya, revisi RTRW bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan untuk menjawab tantangan pembangunan saat ini.

Penyesuaian aturan dalam RTRW diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan, investasi, serta pengelolaan ruang yang lebih tertib dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Sumbawa Barat.

ATURAN LAMA HARUS MENGIKUTI ZAMAN BARU, AGAR PEMBANGUNAN KSB TIDAK TERTINGGAL

Sedangkan Muhammad Abdul Kadir Jailani, S.P., M.H., Kepala BPN KSB , dalam sambutannya mengatakan bahwa peran Kementerian ATR/BPN dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencakup penyusunan kebijakan nasional, pemberian persetujuan substansi, serta pengawasan dan integrasi pemanfaatan ruang.

” Peran Utama ATR/BPN dalam RTRWPenyusunan dan Regulasi: Menetapkan pedoman dan norma standar penataan ruang nasional serta membantu pemerintah daerah menyusun kebijakan ” katanya

Persetujuan Substansi lanjutnya adalah Memverifikasi dan memberikan Persetujuan Substansi (Persub) atas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

” Memastikan program prioritas seperti ketahanan pangan (seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B) dan mitigasi bencana masuk ke dalam RTRW.” Urainya mantap.

Penerbitan KKPR untuk Mengelola Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan penggunaan tanah.


Spread the love