Spread the love

Tok! Ditekan DPRD KSB, PT ISS Batalkan PHK Sepihak dan Pekerjakan Kembali Karyawan Lokal

Taliwang, KSB – Tekanan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat membuahkan hasil. PT ISS Indonesia, subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), akhirnya sepakat membatalkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan mempekerjakan kembali tenaga kerja lokal korban PHK.

Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD KSB di Taliwang, Senin (11/05/2026), yang dihadiri M.Hatta Ketua Komisi 1 [ PAN ], dengan Anggota Syaprudin ( PPP ), Adnan.S.Pd, ( Gerindra ), Nurjanah ( PDI- P ), Ahmad Rifai.S.Km.,( Golkar ), sementara dari pihak PT ISS Ishak, RDP digelar menyusul maraknya laporan PHK sepihak yang menimpa pekerja lokal di lingkar tambang Batu Hijau.

Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta, yang memimpin RDP mengatakan, perwakilan manajemen PT ISS secara langsung menyampaikan komitmen tersebut di hadapan forum.

“Perwakilan PT ISS sepakat menarik kembali pekerja yang dipecat tanpa melalui prosedur bipartit dan mediasi Disnakertrans. Ini mereka sampaikan langsung di RDP,” tegas Hatta usai rapat.

*Komisi I Kawal Sampai Tuntas*

Komisi I DPRD KSB berjanji mengawal realisasi perjanjian tersebut. “Kami pastikan pekerja benar-benar dipekerjakan kembali dengan status dan hak yang sama seperti sebelumnya,” ujar Hatta.

Nurjanah anggota Komisi 1 dari PDIP, mengapresiasi langkah bijak PT ISS yang mau mendengar aspirasi DPRD yang akan memperkerjakan kembali para karyawan di PHK sepihak, ” ini langkah maju dalam menyelesaikan persoalan Tenaga Kerja Lokal, semoga kedepan tidak ada lagi tenaga kerja lokal yang di diskriminasi oleh perusahaan manapun ” puji Nurjanah (Tim GJI)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tok! Ditekan DPRD KSB, PT ISS Batalkan PHK Sepihak dan Pekerjakan Kembali Karyawan Lokal

Sen Mei 11 , 2026
Spread the love      Tok! Ditekan DPRD KSB, PT ISS Batalkan PHK Sepihak dan Pekerjakan Kembali Karyawan Lokal Taliwang, KSB , bidikancameranews.com– […]