Sidang Perdana Kasus Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD NTB, Jaksa Sebut Tiga Terdakwa Bagikan Dana Siluman ke 15 Anggota Dewan, Ungkap Aliran Dana Fantastis

Mataram , bidikancameranews.com –
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat 27 Februari 2026. Tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman, didakwa telah menyalahgunakan program pengentasan kemiskinan “Desa Berdaya” menjadi ajang pembagian uang panas (dana siluman) kepada belasan anggota dewan.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sahdi, Budi Tridadi, dan Ema Muliawati, mengungkapkan bahwa program yang semula dirancang untuk ketahanan pangan dan pariwisata senilai Rp76 miliar tersebut justru dialihkan dalam bentuk uang tunai.
JPU Budi Tridadi menjelaskan bahwa perkara bermula dari program prioritas Gubernur NTB dalam RPJMD yang seharusnya dieksekusi melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, alih-alih menyosialisasikan program sesuai arahan Kepala BPKAD NTB, para terdakwa diduga bergerak secara terpisah untuk menawarkan uang pengganti program kepada para anggota DPRD.
“Terdakwa menyampaikan bahwa program Desa Berdaya tidak dapat dieksekusi dalam bentuk kegiatan, melainkan diganti dengan uang. Bahkan, kepada salah satu anggota dewan, uang tersebut diklaim sebagai ‘hadiah dari gubernur’ atas kemenangan Pilkada 2024,” ujar Jaksa.
Berdasarkan dakwaan JPU, setidaknya 15 anggota DPRD NTB menerima aliran dana dengan nominal bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta:
Dari Hamdan Kasim:
1. Lalu Irwansyah Rp 100 juta
2. Harwoto Rp 170 juta
3. Nurdin Marjuni Rp 180 juta
Dari Indra Jaya Usman:
1. Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta
2. L. Arif Rahman Hakim Rp 200 juta
3. Burhanuddin Rp 200 juta
4. Marga Harun Rp 200 juta
5. Humaidi Rp 200 juta
6. Yasin Rp 200 juta
Dari M Nashib Ikroman:
1. Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta
2. Hulaemi Rp 150 juta
3. TGH Muliadi Rp 150 juta
4. Salman Alfarizi Rp 150 juta
5. Rangga Danu M Adhitama Rp 150 juta
6. Ruhaiman Rp 150 juta
Program Desa Berdaya ini sejatinya direncanakan melalui alokasi di beberapa dinas teknis, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman Rp30,3 miliar dan Dinas PUPR Rp26,6 miliar.
Jaksa menyatakan tujuan pemberian uang tersebut adalah agar para anggota DPRD tidak lagi menjalankan program Pokir mereka secara fisik, karena telah diganti dengan uang tunai (gratifikasi).
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum para terdakwa atau pemeriksaan saksi-saksi.













