Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Amankan Pria Bersama Dua Waitress Cafe di Kamar Kos

Sumbawa, bidikankameranews.com –
Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisial WAP (24) warga Dusun Karang Jati Desa Serading Kec. Moyo Hilir Sumbawa. Selain WAP, Tim Opsnal juga mengamankan dua wanita pekerja malam asal Bandung dan Jakarta berinisial DM (26) pemilik kamar kos dan rekannya berinisial RW, pada rabu (25/02/2025) sekitar pukul 04.30 dinihari tadi.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Harirustaman SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kamar kos yang berlokasi di Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima sering terjadi transaksi narkoba,” ujar Kasat.
Di lokasi, Tim mengamankan terduga pelaku disaksikan saksi umum warga setempat selama penggeledahan. Tim menemukan 1 poket narkotika jenis sabu di atas meja dapur yang diakui milik terduga pelaku WAP. Selain itu, ditemukan 1 buah alat hisap / bong, korek gas, sumbu, gunting pipa kaca, skop plastik. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar dan ditemukan lagi 1 poket narkotika jenis sabu di samping tempat tidur.
“Saat dilakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku WAP, ia mengakui narkotika jenis sabu terabut adalah miliknya yang diberikan oleh pria berinisial R yang tinggal di Desa Serading. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diamankan dan dimintai keterangannya”, ungkap Iptu Harirustaman.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sabu 5,20 Gram. 1 (satu) buah alat hisap / bong, 2 (dua) unit HP android, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 2 (dua) buah pipa kaca, 6 (enam) buah korek gas, 2 (dua) buah sumbu, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) buah tutup botol yang sudah dilubangi, 1 (satu) buah alat pembersih kaca, 2 (dua) buah skop, dan uang tunai Rp. 300.000. (*)
