Operasi Antik Rinjani 2026, Polres Sumbawa Ungkap 6 Kasus Narkoba, 9 Tersangka, dan Sabu 26,66 gram

Sumbawa, (12 Agustus 2026) bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K.,didampingi Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H.,memaparkan capaian operasi dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (12/08/2026).
Dari 6 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan, petugas mengamankan 9 orang tersangka dengan rincian 8 pria dan 1 wanita, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,66 gram.
Adapun Tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
● Tersangka HD alias Her dengan barang bukti Sabu seberat 3,30 gram bruto.
● Tersangka: JA alias Akbar dengan Barang Bukti Sabu seberat 1,10 gram bruto.
● Tersangka AS alias Lepo (Taget Operasi) dengan Barang Bukti Sabu seberat 4,34 gram bruto.
● Tersangka S alias Epung dengan Barang Bukti Sabu seberat 4,24 gram bruto.
● Tersangka AW alias Anton (target operasi) Barang Bukti: Sabu seberat 1,88 gram bruto.
● Tersangka AC alias Peter dengan Barang Bukti Sabu seberat 11,80 gram bruto.
“Para tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbawa,” ungkap AKBP Marieta Dwi Ardhini.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.
· Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.
· Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.
Kapolres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa.
“Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan bagian dari langkah strategis dan berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas AKBP Marieta.
Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menambahkan, “Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.”
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
