
Sumbawa, bidikankameranews.com (16/04/2026) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa terus mengintensifkan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang meresahkan warga. Dalam operasi hunting dan razia yang digelar pada Rabu malam (15/04/2026), sebanyak 52 unit kendaraan berhasil diamankan petugas di sejumlah titik strategis.
Kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) ini dimulai pukul 20.00 WITA dengan menyasar lokasi yang kerap dilaporkan warga sebagai titik gangguan suara bising, yakni Simpang Jam Gadang, Simpang Samota, dan Simpang Arwan.
Penindakan ini bukan sekadar giat rutin, melainkan langkah konsisten Polres Sumbawa dalam merespons banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya, baik saat beristirahat maupun saat menjalankan ibadah.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Belly Rizaldy Nataindra, S.Tr.K., S.I.K, dalam keterangannya pada kamis (16/04/2026) mengatakan, kegiatan Penindakan Kanlpot yang tidak sesuai standar di wilayah hukum polres sumbawa dilakukan dalam upaya menanggapi banyaknya laporan/aduan masyarakat terkait maraknya pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing (brong) yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, ungkap Kasat.
AKP Belly menegaskan, perlu diketahui bahwa polres sumbawa mengadakan kegiatan penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan kanlpot raccing/brong baik saat berkendaraan maupun untuk masyarakat sekitar.
“Penggunaan knalpot racing atau brong sangat menggangu kenyamanan bermasyarakat, dan merupakan Polusi Suara”, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Lantas, hal itu juga sangat menggangu dan membuat perasaan tidak nyaman bagi masyarakat khususnya masyarakat dipinggir jalan rasa besar maupun masyarakat yang merasakan langsung dari polusi suara ini, dan wajib di basmi. Karena itu, polres sumbawa melaksanakan kegiatan tersebut guna membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.
“penindakan knalpot brong ini sudah dilaksanakan setiap saat oleh personel polres sumbawa. dimana polres sumbawa telah memberikan himbauan kepada masyarakat baik melalui sosialisasi, himbauan di jalan, maupun melewati media sosial yang ada agar masyarakat mentaati peraturan berlalu lintas yang ada khususnya untuk tidak menggunakan kanlpot racing/brong pada kendaraannya”, tegasnya.
Namun demikian, sambung AKP Belly, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan hal tersebut, sehingga menggangu kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang lain.
selama pelaksanaan penindakan yang telah dilakukan oleh personil polres sumbawa, dari bulan januari hingga sekarang telah terjaring banyak knalpot – knalpot racing sejumlah 210 unit knalpot. ini menandakan masih banyaknya masyarakat yang belum mengindahkan himbauan yang ada.
“kami dari polres sumbawa menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan berlaliu-lintas yang ada serta tertib dalam berlalu-lintas. karena, dengan kita tertib berlalulintas, kita juga turut menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan di lingkungan kabupaten sumbawa. ingat tertib berlalu-lintas membawa keselamatan dan kenyamanan karena banyak orang tersayang yang menunggu kita pulang”, tandasnya. (*)













