Polres Sumbawa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Waitress Cafe Halena Batu Guring dalam Dua Versi

Spread the love

Sumbawa, bidikankameranews.com Polres Sumbawa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita muda, Nuraini (20) berprofesi sebagai waitress di Cafe Halena, Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu (15/04/2026) di Mapolres Sumbawa.
Rekonstruksi itu dilakukan dalam dua versi, yakni versi dari tersangka Hamzah alias Angko  sebanyak 28 adegan dan versi dari para saksi sebanyak 11 adegan.

Kegiatan itu disaksikan langsung oleh Kapolres Sumbawa, Waka Polres Sumbawa, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, pengacara tersangka, tersangka, serta sejumlah saksi.
Rekonstruksi pertama yakni versi dari tersangka Hamzah alias Angko yang dilakukan sebanyak 28 adegan mulai pukul 11.00 hingga 16.30 WITA. Terduga pelaku utama yang tak lain adalah pemilik cafe sekaligus suami siri korban, memperagakan sejumlah aksi bersama sejumlah saksi.

Pelaksana Harian (PLH) Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, yang dikonfirmasi di sela – sela kegiatan tersebut mengatakan,  rekonstruksi ini merupakan amanat undang-undang dan bagian dari kelengkapan berkas perkara.

“Ini permintaan dari petunjuk jaksa untuk melengkapi pemberkasan. Rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kejaksaan dan JPU yang menangani perkara ini. Tersangka juga didampingi oleh pengacara dan pihak keluarganya,” ujarnya.

Menurut Kasat, meskipun rencana awal menghadirkan 28 adegan, jumlah tersebut masih bisa berkembang berdasarkan keterangan saksi di lapangan.
“Bisa saja satu adegan berkembang menjadi dua, tergambar sesuai kejadian sebenarnya. Kami tidak bisa memaksakan di atas kertas. Realitas di lapangan akan terlihat step by step,” tegas IPTU Harirustaman.

Ia menambahkan, rekonstruksi kali ini digelar atas petunjuk dari JPU untuk kepentingan penyidikan Pasal 21 KUHAP. “Kami hanya melengkapi apa yang menjadi petunjuk. Dengan rekonstruksi ini, kami yakin penetapan tersangka sudah tepat karena terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Yang menarik, sejak rekonstruksi dimulai pukul 11.00 WITA hingga selesai, tidak ada satu pun adegan yang dibantah atau ditolak oleh tersangka. “Tidak ada adegan yang kami tuangkan itu dibantah. Semua skenario hingga 28 adegan berjalan lancar. Tersangka mau mengakui atau tidak mengakui, nanti di pengadilan itu urusan lain. Tapi rangkaian peristiwa kini sudah tergambarkan dalam konstruksi ini,” ungkap Harirustaman.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, seusai pemantauan menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik dan kejaksaan yang bekerja profesional.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Rekonstruksi ini penting untuk menguji konsistensi keterangan saksi dan tersangka,” ujarnya singkat.

Kasus pembunuhan waitress Cafe Helena ini sempat mengguncang warga Batu Guring dan sekitarnya. Korban yang merupakan karyawati di cafe tersebut ditemukan tewas dengan luka tembak di leher hingga kepala. Motif sementara yang diungkap polisi adalah cemburu dan masalah rumah tangga karena status hubungan siri antara korban dan tersangka.

Polres Sumbawa kini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Jika terbukti bersalah, tersangka  dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini terjadi 2025 lalu, dimana korban ditemukan meninggal dunia pada 10 Desember 2025. Saat itu, kematiannya disebut akibat bunuh diri menggunakan senapan angin. Namun penyelidikan mendalam Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa justru mengungkap fakta sebaliknya. (*)


Spread the love

Next Post

Gocekan Merajalela di Mataram, Protes Mahasiswa dan LSM Tak Berdaya

Jum Apr 17 , 2026
Spread the love      Gocekan Merajalela di Mataram, Protes Mahasiswa dan LSM Tak Berdaya Mataram , bidikancameranews.com– Kota Mataram yang dikenal sebagai […]