KAJARI KSB: PERKARA COMBINE TIDAK BISA DIKUBUR! LAPORAN SUDAH KE KEJAGUNG, TINGGAL TUNGGU HITUNGAN KERUGIAN NEGARA DARI BPK ” Penanganan Perkara Combine Tetap Berjalan Karena Sudah Menjadi Laporan di KSB Ke Kejagung “

Spread the love

KAJARI KSB: PERKARA COMBINE TIDAK BISA DIKUBUR! LAPORAN SUDAH KE KEJAGUNG, TINGGAL TUNGGU HITUNGAN KERUGIAN NEGARA DARI BPK ” Penanganan Perkara Combine Tetap Berjalan Karena Sudah Menjadi Laporan di KSB Ke Kejagung “

Sumbawa Barat , bidikancameranews.com – Kasus penyidikan Pokok Pikiran Combine yang sedang ditangani di Kajaksaan Negeri Sumbawa Barat tetap akan berjalan walaupun adanya pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, ”
Nanti Pak Kajari baru tetap akan melanjutkan , Tinggal menunggu hasil PKN BPK yaitu Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Negara, dokumen resmi yang memuat rincian ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, besaran nilai kerugian secara pasti, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan atau kasus korupsi pada Pokir Combine tersebut.

” Fungsi dan Proses PKN oleh BPK adalah untuk mengaudit guna Mengungkap penyimpangan, kecurangan, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara ” kata Agung Pamungkas melalui Watshaap kepada media

Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPK adalah untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak dugaan Korupsi .

” BPK RI melalui Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab ” urainya

” Yang jelas pejabat baru tetap akan menyelesaikan perkara tersebut karena sudah menjadi laporan di KSB ke Kejaksaan Agung dan Penanganan perkara tetap berjalan ” katanya

Sementara kasi Pidsus Kejaksaan Sumbawa Barat Achmad Apriansyah SH menilai bahwa sudah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) Tinggal Pemenuhan Unsur perbuatan

” Kalo masalah PMH sudah dari awal penyelidikan ketemu , makanya naik ke sidik, yang kita cari sekarang pemenuhan unsur nya, Termasuk menunggu hasil audit dari BPK ” katanya singkat melalui Watshaap.

Unsur dalam perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan hubungan sebab-akibat.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), keempat unsur ini bersifat wajib atau kumulatif agar seseorang dapat dituntut .

” Penjelasan Unsur-Unsur PMH Adanya perbuatan adalah Tindakan nyata yang dilakukan oleh seseorang, baik berupa aktif berbuat maupun pasif (tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya wajib dilakukan menurut hukum) ” jelasnya

Kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melibatkan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD KSB, dugaan penerima fiktif, dan proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB masih berjalan.

Perkembangan Penyelidikan Kejari KSB Peningkatan Status:

Kejari Sumbawa Barat menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Januari 2026.

Dugaan Penyimpangan:

Masalah ditemukan pada proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan 21 unit mesin combine harvester (tahun anggaran 2023 hingga 2025) di Dinas Pertanian KSB, yang diduga mencakup kelompok tani penerima fiktif.

Keterlibatan Anggota DPRD: Sebanyak 9 orang anggota DPRD KSB ( aktif maupun tidak aktif ) teridentifikasi sebagai pemilik program atau anggaran pokir untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tersebut dan telah dipanggil untuk diperiksa.

Kendala dan Status Terkini Penetapan Tersangka Molor:

Hingga pertengahan memasuki bulan agustus 2026, penetapan tersangka masih tertahan karena penyidik masih menunggu hasil audit resmi yang dapat membuktikan kerugian negara secara pasti dan nyata sesuai prosedur hukum.

Pengembalian Barang Bukti: Sejumlah unit mesin (7 dari 21 unit) sempat diamankan, namun disepakati untuk dikembalikan kepada kelompok tani penerima agar bisa tetap dimanfaatkan dengan catatan tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang.( Edi )


Spread the love