
Sumbawa NTB (19/03/2026),
bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres sumbawa.
Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mengamankan 7 terduga pelaku 4 diantaranya pria dan 3 wanita pada sebuah kamar kos di Lingkungan RT 003 RW 014 Kebayan Kelurahan Brang Biji, kamis 19 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 Wita kemarin.
Adapun ke 7 terduga pelaku, masing – masing berinisial RRP (22) berprofesi sebagai sopir, warga Desa Lito Kec. Moyo Hulu Sumbawa yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu. Kemudian RA (19) warga Dsn. Kuang Amo Kec. Moyo Hulu Sumbawa. MR (16) remaja dibawah umur tidak sekolah, warga Lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji Sumbawa. Terduga pelaku inisial H (25) warga Dsn. Lito Kec. Moyo Hulu Sumbawa.
Selain ke 4 pria tersebut, ada 3 wanita rekan mereka pesta narkoba, masing – masing berinisial NAP (18) wanita muda warga Lingkungan Kebayan. Kemudian wanita muda inisial FJ (18) warga Simpang Bangkong Desa Karang Dima Kec. Labuhan Badas Sumbawa. Serta seorang wanita berinisial FP (25) warga Desa Semamung Kec. Moyo Hulu Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Harirustaman SH pada jumat (20/3/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa kelurahan brang biji kepada tim opsnal Sat Resnarkoba bahwa telah diamankan 7 orang diantaranya 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan karena berpesta narkotika jenis sabu”, ucap Kasat.
di TKP Kamar Kos Kebayan Kelurahan Brang Biji, Tim Opsnal mendapati 7 orang tersebut sudah diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. di tempat tersebut ada 1 buat alap hisap (bong) yang masih berisi narkotika jenis sabu di dalam kacanya.
Petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, tetapi tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Selanjutnya di dalam lemari pakaian ditemukan 1 buah korek gas dan 1 buah sumbu. Namun saat Tim melaksanakan penggeledahan di kamar mandi ditemukan di dalam kloset 1 klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. saat diambil dan dibuka klip tersebut berisi 9 poket narkotika jenis sabu, ungkap Kasat.
Saat diinterogasi singkat, terduga pelaku RRP mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh seseorang yang tinggal di Desa Serading.
“Atas kejadian tersebut, ke 7 terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumbawa untuk diamankan dan dimintai keterangan guna proses hukum. Berat brutto 9 poket sabu tersebut 1,40 Gram dan Berat brutto sabu dalam pipa kaca 1,52 Gram”, terang Iptu Harirustaman. (*)














