Pengukuran Bidang Tanah di Palue Berjalan Lancar, Warga dan Pihak Terkait Sepakati Batas
Pengukuran Bidang Tanah di Palue Berjalan Lancar, Warga dan Pihak Terkait Sepakati Batas

MAUMERE, Bidikan Kamera — Pelaksanaan pemberitahuan dan pengukuran bidang tanah dalam rangka proses pendaftaran hak atas tanah di Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berlangsung tertib, aman, dan kondusif, Senin (5/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan SMAK St. Benediktus, Jalan Protokol Nomor 1, Dusun Uwa, Desa Maluriwu, tersebut melibatkan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, pemerintah kecamatan dan desa, pihak sekolah, pemohon, serta sejumlah tetangga batas tanah.
Pemohon dalam kegiatan tersebut adalah Muhammad Syafiuddin dari Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Bidang tanah yang dilakukan pengukuran memiliki luas sekitar 2.526 meter persegi.
Dalam proses pengukuran, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka terlebih dahulu menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan serta ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Selanjutnya, pemohon bersama para pihak terkait meninjau titik-titik batas bidang tanah yang akan diukur.
Para tetangga batas turut memberikan pengakuan terhadap batas tanah yang ditunjukkan pemohon. Setelah batas disepakati, tanda batas berupa patok atau pilar dipasang pada titik-titik sudut bidang tanah, kemudian petugas melakukan pengukuran koordinat dan luas tanah menggunakan peralatan ukur.
Berdasarkan hasil pengukuran, bidang tanah tersebut berbatasan dengan jalan dan Kantor Camat Palue di sebelah utara. Sebelah selatan berbatasan dengan Petrus Pasa, sebelah timur berbatasan dengan Kantor Camat Palue dan Nicolaus Niku, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Wendelina Ndad dan SDN Uwa I.
Setelah pengukuran selesai, hasilnya disampaikan kepada para pihak yang hadir. Para tetangga batas menyatakan menyetujui dan mengakui batas-batas bidang tanah tersebut. Tidak terdapat keberatan maupun perselisihan selama proses berlangsung.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Batas Tanah sebagai bagian dari proses administrasi pendaftaran hak atas tanah.
Dalam kegiatan tersebut, aspek keamanan dan ketertiban turut dipantau oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue, Brigpol I Gusti Ngurah Putra Kencana, S.H. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.
Selain itu, hadir Kasi Pemerintahan Desa Maluriwu Agustinus Ngasu, staf Kecamatan Palue Benyamin Cawa dan Maria Desi Ratna Sina, Kepala SMAK St. Benediktus Antonius Cawa, S.Pd., Gr., serta para tetangga batas dan pihak terkait.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut berakhir pada pukul 14.00 Wita. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Pengukuran tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka akan melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (karel)
