HGU Berakhir Bukan Berarti Tanah Bebas! Kuasa Hukum Krisrama Tantang Klaim Warga Nangahale
HGU Berakhir Bukan Berarti Tanah Bebas! Kuasa Hukum Krisrama Tantang Klaim Warga Nangahale

MAUMERE, Bidikan Kamera — Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama pada 31 Desember 2013 tidak serta-merta menjadikan lahan eks-HGU Nangahale sebagai tanah bebas yang dapat dikuasai atau digarap siapa saja.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Laka, S.H., bersama Domi Tukan, S.H., Vitalis Badar, S.H., dan Epi Rimo, S.H., Senin (5/10/2026), menanggapi polemik mengenai status dan penguasaan lahan Nangahale setelah HGU lama berakhir.
Marianus Laka menjelaskan, persoalan HGU Nangahale tidak bisa dilihat hanya dengan menarik satu garis bahwa masa berlaku HGU berakhir pada 2013. Menurut dia, terdapat proses hukum pembaruan HGU yang telah diajukan PT Krisrama sebelum HGU lama berakhir.
“Berakhirnya masa berlaku HGU tidak berarti tanah tersebut menjadi tanah bebas yang kemudian dapat dikuasai siapa saja. Harus dilihat secara utuh proses dan status hukumnya, termasuk permohonan pembaruan HGU yang telah diajukan PT Krisrama,” jelas Marianus.
Menurut Marianus, PT Krisrama telah mengajukan permohonan pembaruan HGU pada 4 November 2013, sebelum masa berlaku HGU berakhir. Proses tersebut kemudian berujung pada diterbitkannya keputusan pemberian HGU baru pada 20 Juli 2023.
Karena itu, kata dia, adanya rentang waktu antara berakhirnya HGU lama dan terbitnya HGU baru tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kekosongan penguasaan yang memberi ruang bagi pihak lain untuk masuk, tinggal, menggarap maupun menguasai lahan tersebut.
“Yang perlu dilihat bukan hanya kapan HGU lama berakhir, tetapi juga apa yang terjadi setelah itu. Ada proses pembaruan hak yang diajukan, ada kewenangan negara dalam proses tersebut, dan pada akhirnya HGU baru diberikan kepada PT Krisrama,” ujar Marianus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan mengenai bagaimana posisi PT Krisrama selama periode 2014 hingga sebelum terbitnya HGU baru pada 2023.
Kuasa hukum PT Krisrama berpandangan, berakhirnya HGU tidak identik dengan berubahnya tanah menjadi tanah yang bebas dikuasai masyarakat. Terlebih, menurutnya, tidak pernah ada penetapan bahwa tanah tersebut merupakan tanah terlantar.
Dalam konteks perkara pidana yang melibatkan warga yang masuk dan menggarap lahan tersebut, Marianus menegaskan bahwa tindakan memasuki dan menguasai lahan tidak dapat dibenarkan hanya dengan mendasarkan diri pada argumen bahwa HGU lama telah berakhir.
“Kalau seseorang mengetahui bahwa tanah tersebut masih menjadi objek proses pembaruan HGU dan kemudian masuk serta menguasainya tanpa dasar hak, tentu persoalannya tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai tanah yang tidak bertuan,” katanya.
Marianus juga menyinggung adanya klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Menurut dia, klaim tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum PT Krisrama, sengketa Nangahale tidak tepat jika hanya dibingkai dengan narasi “HGU sudah mati, lalu warga masuk ke tanah yang kosong.”
Sebab, kata Marianus, sejarah penguasaan tanah, proses pembaruan HGU, status tanah, tidak adanya penetapan tanah terlantar, hingga keputusan pemberian HGU baru pada 2023 merupakan rangkaian fakta hukum yang tidak dapat dipisahkan.
Polemik ini pun kembali mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah berakhirnya HGU otomatis membuat tanah menjadi bebas dikuasai pihak lain?
Bagi kuasa hukum PT Krisrama, jawabannya tegas: tidak.
“HGU berakhir bukan berarti tanah kemudian menjadi tanah bebas. Status dan proses hukumnya harus dilihat secara keseluruhan,” tegas Marianus. (karel)
