Management PT ISS Maluk Pembual, Karyawan Di- PHK Semena – Mena, Disnakertrans KSB Dibungkam , Karyawan PT ISS Maluk: “Saya Disuruh Berobat, ID Card Ditahan Berujung PHK 

Spread the love

Management PT ISS Maluk Pembual, Karyawan Di- PHK Semena – Mena, Disnakertrans KSB Dibungkam , Karyawan PT ISS Maluk: “Saya Disuruh Berobat, ID Card Ditahan Berujung PHK

Taliwang, bidikancameranews.com – Ketua Organisasi Masyarakat dan Pengawal Investasi ( OMPI ) Yusup Maula yang juga mantan anggota DPRD Sumbawa Barat mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah lingkar tambang khususnya kepada PT ISS agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang berorganisasi, terutama menjadi anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

 

Hal itu dikemukakannya terkait adanya PHK sepihak dengan modus ” Menghindari Pasangon ‘ Kontrak Tidak Diperpanjang, Karyawan PT ISS Maluk: “Saya Disuruh Berobat, ID Card Ditahan “, hal ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Menurut ucok, menjadi anggota SPSI itu belum tentu akan merongrong perusahaan sepanjang perusahaan itu memberikan hak karyawannya secara baik sesuai aturan.

 

” kalau mem-PHK karyawan karena alasannya tidak jelas bisa diangkat ke masalah hukum, apa lagi alasan PHK nya tidak jelas, saya minta kepada Management PT ISS untuk tidak arogansi mem-PHK karyawan hanya kesalahan kecil ” tegas Ucok panggilan akrabnya kepada media.

 

Ucok juga meminta perusahaan PT ISS jangan alergi terhadap keberadaan SPSI karena akan memberikan masukan dan peringatan bila perusahaan itu melanggar aturan ketenagakerjaan.

 

Sepanjang perusahaan memenuhi aturan ketenagakerjaan tak perlu khawatir karena pemerintah daerah akan mendukung perusahaan yang patuh aturan

 

Ucok juga menekankan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur hukum adalah tindakan yang melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perusahaan tidak bisa memecat karyawan secara mendadak atau tanpa alasan yang jelas.

 

Sebelumnya , Seorang karyawan PT Internasional Service System (ISS) yang bekerja di area tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sejak Januari 2026. Alasannya, karena ia diminta menjalani pengobatan pasca Medical Check Up (MCU).

 

Yogi Sisyanto, karyawan yang bersangkutan, mengungkapkan bahwa persoalan bermula saat terjadi peralihan vendor penyedia layanan Facility Services di area tambang PT AMNT. Saat itu, hasil MCU menyatakan dirinya harus menjalani pengobatan.

 

“Saya diminta untuk menjalani pengobatan usai MCU dengan ditahannya ID Card/Bed. Saat itu tidak ada pikiran bahwa akan di-PHK,” ungkap Yogi kepada Mediajejakdigital, Senin, 27 April 2026.

 

Kejanggalan mulai dirasakan Yogi ketika perusahaan mengirimkan email untuk kembali bekerja. Ia mengaku sudah berupaya menghubungi bagian administrasi PT ISS di Maluk beberapa kali, namun tidak mendapat konfirmasi.

 

“Email dari perusahaan menyuruh saya kembali bekerja, tapi saat saya hubungi admin di Maluk tidak ada respons. Tiba-tiba keluar surat teguran, berujung PHK,” lanjut Yogi.

 

Hingga berita ini diturunkan, Mediajejakdigital masih berupaya mengonfirmasi salah satu Manajer PT ISS di Maluk untuk meminta klarifikasi terkait dugaan PHK sepihak tersebut.

 

Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan di lingkar tambang KSB. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, PHK karena alasan sakit harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk surat keterangan dokter dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

 

Sementara Kadis Disnakertrans sumbawa barat Slamet Riadi.S.Pi., mengatakan akan memanggil management PT ISS untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam waktu dekat . ( GJI )


Spread the love

Next Post

Ketua Komisi 1 DPRD KSB Desak Disnakertrans Berikan Perlindungan Maksimal Kepada Karyawan Lokal, " PT ISS Indonesia Jangan Arogan Diskriminasi Karyawan Lokal Dengan PHK Sepihak "

Jum Mei 8 , 2026
Spread the love      Ketua Komisi 1 DPRD KSB Desak Disnakertrans Berikan Perlindungan Maksimal Kepada Karyawan Lokal, ” PT ISS Indonesia Jangan […]