Anggota Polres Sumbawa Dipecat Tidak Dengan Hormat, Kapolres Tekankan Jajaran Tegakkan Disiplin

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas institusi. Polres Sumbawa menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personelnya atas nama Brigadir AR, Senin (27/07/2026) pagi.

Upacara berlangsung di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa. Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dengan Komandan Upacara IPDA Wahyudi Ananda Pratama dan Perwira Upacara AKP I Ketut Puja, serta dihadiri oleh Wakapolres Sumbawa Kompol Didik Harianto, S.H., para Pejabat Utama (PJU), dan seluruh personel Polres Sumbawa.

Pelaksanaan PTDH ini didasarkan pada Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/504/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Prosesi upacara ditandai dengan penanggalan atribut kepolisian dan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menekankan kepada seluruh jajarannya agar senantiasa menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, serta menghindari segala perbuatan pidana dan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.

“Sebagai pimpinan, saya tekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa untuk menjaga disiplin dan tidak melakukan pelanggaran. Keputusan PTDH ini adalah kerugian besar, tidak saja bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya serta organisasi Polri,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap upacara PTDH ini menjadi yang terakhir kalinya dan dapat dijadikan cerminan serta instropeksi diri bagi seluruh anggota agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

AKBP Marieta mengingatkan para perwira dan pemegang jabatan agar senantiasa menjadi teladan bagi anggotanya serta melakukan pembinaan dan pengawasan melekat secara terus-menerus. Para komandan satuan diminta untuk tidak bosan menegur, mengingatkan, dan menasehati anggotanya apabila mendapati adanya indikasi penyimpangan.

“Dengan dilaksanakannya PTDH terhadap Brigadir AR, maka terhitung sejak saat itu segala ucapan, tindakan, dan perbuatan yang bersangkutan tidak lagi memiliki kaitan atau hubungan kedinasan dengan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa. Segala bentuk tindakan pribadi yang menimbulkan kerugian bagi orang lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.” tandas AKBP Marieta. (*)


Spread the love

Next Post

Bupati H. Jarot Tinjau Pelaksanaan Perbaikan Ruas Jalan Provinsi NTB di Depan RSUD Sering

Sen Jul 27 , 2026
Spread the love       Sumbawa, bidikankameranews.com (27 Juli 2026) – Kualitas infrastruktur jalan menjadi salah satu tolok ukur utama dalam mendukung […]