Ketua DPRD KSB Kritik Kebijakan Pemangkasan Anggaran TKD Oleh Pusat

Taliwang, bidikancameranews.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana tranfer ke daerah atau TKD karena berpotensi “mematikan” semangat pembangunan di daerah.
“Kebijakan itu sangat tidak berpihak ke daerah dan kami di DPRD sangat prihatin. Karena sebagian besar pembangunan daerah dibiayai dari dana transfer pusat dan akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” kata Ketua DPRD Sumbawa Barat H.Kaharudin Umar kepada media
Ia melanjutkan, pemotongan TKD sebesar 30 persen tersebut tentu akan sangat besar bagi daerah. Sebab tidak hanya penanganan infrastruktur yang saat ini menjadi persoalan di Sumbawa Barat termasuk layanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
“Kalau ini dipotong 30 persen, dampaknya akan sangat besar, tidak hanya terhadap infrastruktur, tapi juga layanan dasar masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan,” sebutnya.
Menurut Kaharudin, harusnya pemerintah pusat meningkatkan dana transfer ke daerah, bukan justru memotongnya. Pasalnya di daerah itulah sumber daya alam yang dikeruk dan uangnya dibawa ke pusat, yang sepatutnya dikembalikan lagi ke daerah.
“Kami sangat mendukung langkah Bupati bersama kepala daerah lainnya untuk melakukan lobi ke pemerintah pusat, termasuk bertemu langsung Presiden agar kebijakan tersebut ditinjau ulang,” ujarnya.
Untuk kita ketahui, bahwa
Dana transfer ke daerah 2026 Kabupaten Sumbawa Barat diperkirakan anjlok Rp 478 miliar.
Data DJPK Kemenkeu menyebutkan, dibandingkan pagu Rp 1.928 miliar di tahun 2025, TKD 2026 Kabupaten Sumbawa Barat disinyalir akan turun menjadi Rp 1.449 miliar.
Penurunan merupakan imbas dari langkah pemerintah memangkas TKD 2026 hingga 24,8 persen.
Dalam RAPBN 2026, Anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Angka ini menunjukkan koreksi sebesar 24,8 persen jika dibandingkan dengan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.
Dana transfer daerah adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik di daerah. ( ADV )













