
Sumbawa, bidikankameranews.com – Aksi pelecehan seksual dengan modus “jambret payudara” terjadi di Desa Pukat, Kecamatan Utan, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Terduga pelaku berhasil diamankan aparat Polsek Utan beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, korban berinisial AY (27), seorang ibu rumah tangga warga Dusun Labuhan Bua, Desa Pukat.
“Pelaku berinisial IS (28), warga Dusun Jorok Tengah, Desa Jorok, telah kami amankan di rumahnya,” ujar AKP Awaluddin.
Peristiwa bermula saat korban bersama sepupunya hendak pulang menggunakan sepeda motor. Setibanya di Dusun Labuhan Padi, mereka dipepet oleh tiga orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat mencoba mendahului, salah satu pelaku yang duduk di posisi tengah langsung melakukan aksi pelecehan dengan mencolek payudara korban, lalu tancap gas melarikan diri.
Korban yang kaget sempat mengejar, namun kehilangan jejak. Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya.
Tak lama berselang, pelaku melintas di depan rumah korban. Suami korban langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dusun Jorok Luar. Namun upaya konfrontasi gagal setelah pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam, sehingga suami korban memilih mundur.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Utan. Berdasarkan keterangan korban, polisi langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku dan menuju kediamannya.
“Pelaku kami temukan sedang tidur di rumahnya, kemudian langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Utan. Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku belum mengakui perbuatannya.
AKP Awaluddin menambahkan, kasus ini sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh korban. Meski demikian, unggahan tersebut telah dihapus, dan korban berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. (*)













