Heboh! E-Voting Pilkades Tambak Sari Diduga Error, 5 Suara Pemilih Raib Tak Terakomodasi Sistem ” TERBONGKAR! Pengakuan Panitia KPPS: Pilkades Tambak Sari Kacau, Bukan 5 Tapi 6 Suara Raib, Data DPT Tak Sinkron “

file_00000000955882118f6f20092290412a
Spread the love

Heboh! E-Voting Pilkades Tambak Sari Diduga Error, 5 Suara Pemilih Raib Tak Terakomodasi Sistem ” TERBONGKAR! Pengakuan Panitia KPPS: Pilkades Tambak Sari Kacau, Bukan 5 Tapi 6 Suara Raib, Data DPT Tak Sinkron “

POTO TANO, KSB , bidikancameranews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sistem e-voting di Kabupaten Sumbawa Barat menuai sorotan. Kali ini, dugaan error sistem terjadi di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, setelah ditemukan selisih suara pemilih.

Berdasarkan data panitia, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Tambak Sari tercatat sebanyak 745 pemilih. Namun, suara yang terakomodasi dalam sistem e-voting hanya tercatat 740 suara. Artinya, ada 5 suara pemilih yang raib dan tidak tercatat dalam sistem elektronik tersebut.

Pilkades Tambak Sari sendiri diikuti oleh tiga kandidat, yakni Suhardi, S.IP (petahana), Syamsul Hidayat, dan Dewi Susilawati, S.IP. Selisih 5 suara ini pun menjadi krusial di tengah persaingan ketat.

Ketua Tim Sukses petahana, Agus Salim, mempertanyakan ke mana hilangnya 5 suara tersebut. Ia menilai panitia harus menjelaskan secara terbuka penyebab dan dasar penetapan 5 suara itu sebagai abstain atau tidak sah.

“Semua DPT ikut memberikan hak pilih, tetapi yang keluar di sistem e-voting hanya 740 suara. Ke mana suara lima orang? Kok dinyatakan tidak sah,” ungkap Agus Salim kepada media.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak konstitusional warga. Ia menyebut 5 warga yang suaranya tidak terakomodasi itu telah datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya, namun sistem tidak mencatat.

Bahkan, lanjut Agus, panitia disebut mengarahkan agar 5 suara yang tidak terakomodasi oleh mesin e-voting itu dituliskan pada kertas biasa dan dimasukkan ke dalam kotak suara manual. “Dalam e-voting, lima suara itu tidak terhitung. Hanya 740 suara yang tercatat,” tegasnya.

Atas kejanggalan ini, pihaknya meminta panitia penyelenggara Pilkades Tambak Sari melakukan penghitungan ulang secara manual untuk memperjelas status 5 suara yang dipersoalkan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkades.

Agus mengungkapkan, panitia membenarkan adanya kendala pada sistem e-voting. Meski mesin mengeluarkan struk, pilihan pemilih tertentu diduga tidak masuk dalam rekapitulasi sistem.

Ia menilai, sistem e-voting masih memiliki kelemahan yang harus dievaluasi Pemda. “Warga yang lima orang merasa keberatan karena suaranya dinolkan. Mereka datang ke TPS dari pukul 07.00 sampai pukul 15.00 untuk menggunakan hak pilih, tetapi suara mereka tidak terakomodasi dalam sistem,” pungkasnya.

TERBONGKAR! Pengakuan Panitia KPPS: Pilkades Tambak Sari Kacau, Bukan 5 Tapi 6 Suara Raib, Data DPT Tak Sinkron

Kisruh e-voting Pilkades Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, makin terkuak. Barusan, salah satu panitia KPPS buka suara dan mengakui adanya kesalahan fatal yang dilakukan panitia pelaksana dalam penyampaian hasil akhir.

Panitia tersebut menyampaikan bahwa kesalahan terjadi pada pendataan. Di daftar mereka, terdata DPT-DPTb 139 + 7 menjadi 146, ditambah 5 suara yang error menjadi 751. Bukan 745 seperti yang disampaikan sebelumnya.

Artinya, ada kesalahan penghitungan dasar jumlah pemilih yang hadir. Jika DPT yang hadir adalah 751, sementara yang terakomodasi sistem e-voting hanya 745, maka bukan 5 tapi ada 6 suara pemilih yang hilang dan tidak tercatat.

Lebih fatal lagi, panitia KPPS itu mengakui bahwa saat rapat sebelum penyampaian hasil, panitia tidak melakukan sinkronisasi data. Rapat digelar, namun data pemilih dan data sistem tidak dicocokkan.

“Jadi penyampaian hasil akhir suara yang disampaikan panitia hanya berdasarkan hasil sistem, bukan hasil data pemilih terdaftar yang memilih,” ungkap sumber panitia KPPS tersebut.

Fakta lain yang bikin heboh, di dalam kotak suara ternyata juga terdapat surat suara manual yang masuk namun tidak terdata dalam sistem. Suara manual yang ditulis tangan oleh pemilih yang error itu ada fisiknya, tapi tidak dihitung dalam rekapitulasi e-voting.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penyelenggaraan Pilkades Tambak Sari tidak transparan dan tidak akuntabel. Hasil yang diumumkan ke publik hanya mengacu pada mesin, mengabaikan fakta di lapangan bahwa ada pemilih yang sudah mencoblos secara manual.

Ketua Tim Sukses calon Suhardi, S.IP, Agus Salim, yang sebelumnya memprotes hilangnya 5 suara, menilai pengakuan ini membuktikan ada kelalaian serius panitia yang merugikan hak konstitusional warga.

Atas temuan baru ini, pihaknya mendesak agar dilakukan penghitungan ulang secara menyeluruh dengan menyandingkan data daftar hadir DPT, data sistem e-voting, dan surat suara manual yang ada di dalam kotak suara agar tidak ada satu pun suara warga Tambak Sari yang hilang.


Spread the love