DPRD Ngada Bedah Perubahan APBD 2026: Soroti Rp81 Miliar, Serapan Rendah hingga Dampak Gempa

file_00000000369c81faa74f3ce4cff59c49
Spread the love

DPRD Ngada Bedah Perubahan APBD 2026: Soroti Rp81 Miliar, Serapan Rendah hingga Dampak Gempa

BAJAWA, Bidikan Kamera — Tiga komisi DPRD Kabupaten Ngada merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 18 dan 21 September 2026. Dari pembahasan Komisi I, II, dan III, satu benang merah mengemuka: kebutuhan menata kembali anggaran untuk pemulihan pascagempa 15 Agustus 2026 sekaligus mempercepat serapan anggaran yang hingga Triwulan III masih di bawah 60 persen pada sejumlah sektor.

Hasil pembahasan ketiga komisi selanjutnya diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ngada untuk pembahasan akhir sebelum ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2026.

Komisi I: Pilkades 98 Desa dan WTP Harus Dijaga

Komisi I yang dipimpin Thomas Jawa memberikan apresiasi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 serta respons pemerintah dalam penanganan tanggap darurat gempa.

Salah satu perhatian utama Komisi I berada pada Dinas PMD-P3A, khususnya pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan November 2026 di 98 desa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 desa telah memasuki tahap penetapan calon. Sementara 16 desa memperpanjang tahapan hingga 6 Oktober karena belum memenuhi syarat minimal dua calon. Adapun dua desa lainnya belum dapat melanjutkan proses.

Komisi I juga merekomendasikan tambahan anggaran sebesar Rp56.199.500 untuk pengadaan satu pilar batas wilayah Ngada–Manggarai Timur. Saat ini Ngada baru mengalokasikan satu pilar, sedangkan Manggarai Timur telah menyiapkan dua pilar.

Untuk rencana pemekaran kecamatan, Komisi I mencatat progres baru sekitar 31 persen. Kondisi tersebut antara lain terkendala moratorium desa di Riung dan jumlah desa di Riung Barat yang baru mencapai tujuh desa, sementara syarat minimal adalah 10 desa.

Komisi I juga merekomendasikan audit rutin terhadap pemerintahan desa minimal dua tahun sekali oleh Inspektorat, pembenahan data desil di Dinas Sosial agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran, serta tambahan anggaran Rp1.039.497.200 untuk Sekretariat DPRD melalui mekanisme pergeseran internal.

Tambahan tersebut antara lain dialokasikan untuk pembahasan dua Ranperda Inisiatif sebesar Rp507,4 juta dan kebutuhan rumah jabatan pimpinan DPRD sebesar Rp519,7 juta.

Komisi II: Soroti Rp81 Miliar, Utang PT Lakitanggu hingga Infrastruktur Pascagempa

Komisi II di bawah Ketua Wilhelmus Petrus Bathe, S.H., memberikan perhatian besar pada transparansi fiskal, kewajiban daerah, pendapatan, pengawasan konstruksi, serta kondisi infrastruktur pascagempa.

Komisi meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sumber dan penggunaan sisa anggaran perubahan sekitar Rp81 miliar. Selain itu, pemerintah diminta merinci penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana serta menjelaskan posisi SILPA restricted dan SILPA riil yang masih dapat digunakan.

Komisi II juga meminta inventarisasi menyeluruh terhadap kewajiban retensi yang menumpuk sejak tahun sebelumnya serta kepastian hukum mengenai kewajiban kepada PT Lakitanggu. Persoalan tersebut dinilai perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian terkait.

Pada sektor pendapatan, BAPENDA diminta menyelesaikan persoalan NOP ganda PBB-P2, memperbarui data objek pajak, serta menyusun data piutang secara lebih terperinci.

Digitalisasi penerimaan juga menjadi perhatian. Komisi mendorong optimalisasi penggunaan QRIS untuk retribusi sampah dan tapping box pada restoran maupun hotel.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disorot terkait retribusi sampah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan pelayanan riil di lapangan. Komisi meminta perbaikan mekanisme pemungutan dan penyetoran serta penguatan koordinasi dengan lurah dan RT.

Dalam sektor konstruksi, Bagian Penyusunan Program (Sumpro) diminta memperketat pengawasan pekerjaan fisik. Penggunaan material seperti batu pres, semen, dan besi harus sesuai spesifikasi, terutama menyusul temuan kerusakan pada bangunan baru setelah gempa.

Untuk infrastruktur, Komisi II memberikan sejumlah rekomendasi kepada PUPR, antara lain pembangunan drainase PDAM Ghole, peningkatan jalan Wede–Karo Were IV, pembangunan TPT Kampung Kuwijaya Malanuza I, jalan Nunuredhobei–Paupadi menuju TPA, jalan Mok–Mbazang–Warunembu Riung Barat, jalan menuju Kampung Watu Inerie, hingga penataan TPU Kopo Rongo Naru.

Komisi II juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap PDAM yang masih mengalami kerugian.

Selain itu, rest area Turekisa didorong untuk dimanfaatkan sebagai kantong parkir truk ekspedisi agar kendaraan berat tidak masuk ke Kota Bajawa sekaligus membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Di sektor komunikasi dan informatika, blank spot di wilayah utara Riung dan selatan Ngada diminta menjadi prioritas pembangunan tower penguat sinyal hingga tingkat desa.

Komisi III: PAD Baru 59,13 Persen, RSUD Jadi Penopang Utama

Komisi III yang diketuai Wilfridus Muga, M.Pd., mencatat target PAD dari 11 mitra OPD sebesar Rp32,542 miliar baru terealisasi Rp19,242 miliar atau 59,13 persen hingga Triwulan III.

RSUD Bajawa menjadi penyumbang PAD terbesar dengan realisasi 60,84 persen. Sebaliknya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatat realisasi terendah, yakni 6,72 persen dari target Rp560 juta, meskipun telah memperoleh tambahan anggaran untuk UPTD pembibitan.

Total pagu belanja mitra Komisi III meningkat dari Rp526,508 miliar menjadi Rp542,302 miliar atau bertambah Rp15,794 miliar.

Sejumlah rekomendasi kemudian disampaikan untuk masing-masing OPD.

RSUD Bajawa memperoleh tambahan anggaran Rp9,288 miliar, termasuk Rp3,342 miliar untuk insentif dokter ASN dan non-ASN. Komisi juga merekomendasikan tambahan Rp200 juta untuk penambahan daya listrik ruang CT Scan yang sedang dibangun.

Dinas Kesehatan diminta merasionalisasi anggaran perjalanan dinas. Dari tambahan iuran BPJS bagi 5.606 peserta miskin sebesar Rp1,465 miliar, Komisi merekomendasikan pengurangan Rp226,8 juta karena pemerintah pusat telah menanggung 9.600 peserta PBI melalui APBN sejak Maret 2026.

Hasil rasionalisasi tersebut diarahkan untuk kebutuhan listrik CT Scan dan penataan RSUD Late.

Di sektor pariwisata, Dinas Pariwisata diminta segera memutus hubungan kerja dengan pihak ketiga yang mengerjakan toilet di TWA Mengeruda yang hingga kini mangkrak dan mengalihkan fokus pada penataan kawasan Mengeruda.

Sementara realisasi anggaran Dinas Pendidikan baru mencapai 44,76 persen. Komisi merekomendasikan rasionalisasi Rp400 juta dari sejumlah kegiatan, termasuk pagar sekolah, genset, dan perjalanan dinas.

Anggaran tersebut diarahkan untuk meubeler SATAP Kurubhoko, TKN St. Agustinus Masu Kedhy, SMPN Rawangkalo masing-masing Rp50 juta, serta lapangan futsal SMPN 1 Inerie, SDI Bajawa, SDI Nage, dan SMPN 1 Golewa Barat.

Dispora mendapat tambahan Rp716 juta, terdiri atas Rp200 juta untuk PORPROV dan hibah Rp450 juta kepada KONI, termasuk Rp250 juta untuk mendukung keikutsertaan Klub Citra Bakti Ngada pada ETMC Flores Timur.

Dinas Koperasi dan UKM mencatat serapan 38,03 persen yang antara lain terkendala persoalan data desil. Komisi meminta dilakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang terdampak gempa 15 Agustus serta pengawasan terhadap koperasi harian dengan bunga tinggi.

Sementara Dinas Perikanan mencatat serapan 37,85 persen. Komisi merekomendasikan pergeseran Rp6,5 juta untuk pengadaan freezer bagi nelayan Patrisius No di Lengkosambi Barat yang terdampak gempa.

Perubahan APBD 2026 Diarahkan untuk Pemulihan

Rangkaian rekomendasi tiga komisi menunjukkan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya berkutat pada pergeseran angka, tetapi juga diarahkan pada penanganan dampak gempa, percepatan serapan anggaran, dan penguatan PAD.

DPRD meminta pemerintah memperjelas posisi sisa anggaran sekitar Rp81 miliar dan SILPA, mempercepat belanja produktif terutama pada sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta memperbaiki basis data penerima manfaat dan objek pajak.

Gempa 15 Agustus juga menjadi perhatian dalam evaluasi pembangunan fisik. DPRD menekankan pentingnya pengawasan terhadap spesifikasi dan kualitas material agar pembangunan pascabencana tidak kembali menghadapi persoalan kerusakan.

Seluruh rekomendasi tersebut kini menjadi bahan pembahasan Badan Anggaran DPRD Ngada sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (karel)


Spread the love