DIAM BERBULAN-BULAN! Suparjo Rustam: Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas? Suparjo Rustam Gugat Polisi KSB Diduga Lindungi Anggota DPRD”

IMG-20260901-WA0001-1
Spread the love

DIAM BERBULAN-BULAN! Suparjo Rustam: Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas? Suparjo Rustam Gugat Polisi KSB Diduga Lindungi Anggota DPRD”

SUMBAWA BARAT ,bidikancameranews.com — Teguran keras dilayangkan Suparjo Rustam terkait dugaan kelalaian penyidik Polres Sumbawa Barat dalam menangani laporan masyarakat. Ia menilai ada pelanggaran kewajiban jabatan berupa tidak menjalankan perintah undang-undang, menelantarkan perkara, dan tidak memberikan kejelasan kepada pelapor sesuai prosedur.

Menurut Suparjo, tidak ada satupun aturan yang membolehkan penyidik berdiam diri berbulan-bulan tanpa kepastian.

“Tidak ada jalan ketiga. Hanya ada dua keputusan sah: lanjutkan ke penyidikan, atau keluarkan SP3 dengan alasan tertulis. Diam itu justru melanggar hukum,” tegasnya.

*”Penyidik Tidak Bisa Di Atas Hukum”*

Dalam pernyataan tegasnya, Suparjo Rustam menyebut Pasal 158 huruf e KUHAP Baru sebagai payung hukum bagi rakyat saat aparat menelantarkan perkara.

“Kami tidak akan menunggu lagi. Pengaduan praperadilan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri. Secara paralel, kami melaporkan dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik ke Wasidik Polda NTB, Wasidik Mabes Polri, serta Divisi Propam,” ujarnya.

Ia menekankan, penyidik hanyalah pelaksana tugas negara, bukan pemilik perkara.

“Penyidik bukan pemilik perkara — dia pelaksana tugas negara yang terikat undang-undang. Jika dia tidak bekerja sesuai hukum, maka harus ada pertanggungjawaban — baik secara yudisial melalui praperadilan, maupun secara internal melalui pengawasan Mabes Polri dan Propam,” lanjut Suparjo.

Pertanyaan kritis juga ia lontarkan terkait dugaan tebang pilih hukum.
“Apakah karena yang bersangkutan anggota DPRD, maka Pasal 108, 109, dan 158 KUHAP Baru tidak berlaku? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa? Itu yang akan kami uji — di pengadilan, dan di dalam institusi kepolisian sendiri. Kepastian hukum bukan permohonan — itu hak,” tegasnya.

*Langkah Hukum Segera Ditempuh*

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sumbawa Barat maupun pihak yang bersangkutan.

Namun Suparjo memastikan langkah hukum sudah disiapkan. Praperadilan ke Pengadilan Negeri, laporan ke Wasidik Polda NTB, Wasidik Mabes Polri, serta pengaduan ke Divisi Propam Polri saat ini sedang dalam proses penyusunan dan akan segera diajukan.

Polisi, kata Suparjo, memiliki kewajiban konstitusional untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Jika kewajiban itu diabaikan, maka mekanisme hukum dan pengawasan internal harus ditegakkan.


Spread the love