Akibat Permainan Kong Kalikong Saat Tender, Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Senilai Rp 19 Miliar Mandek Kontraktor Lepas Tangan ‘ APH Bungkam ‘ 

Spread the love

Akibat Permainan Kong Kalikong Saat Tender, Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Senilai Rp 19 Miliar Mandek Kontraktor Lepas Tangan ‘ APH Bungkam ‘

Mataram , bidikancameranews.com–
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengambil sikap tegas terhadap lambannya pengerjaan proyek penanganan long segment ruas jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa. Proyek strategis yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp 19 miliar tersebut kini menjadi sorotan publik, karena progres pengerjaan yang dinilai sangat jauh dari target.

Asisten II Setda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan peringatan serius kepada pihak rekanan, PT AJPG. Sebagai langkah pembinaan, pemerintah telah mengeluarkan dua kali adendum atau perpanjangan kontrak agar proyek tersebut dapat segera dituntaskan demi kepentingan masyarakat.

“Mau tidak mau, Pemprov NTB memberikan dua kali adendum kepada rekanan,” ujar Faozal dalam keterangannya di Mataram.

Faozal merinci bahwa adendum pertama telah diberikan sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2026. Namun, karena progres di lapangan tetap tidak memuaskan, pemerintah kembali memberikan adendum kedua yang berlaku selama 50 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari 2026.

Ketidakmampuan rekanan dalam menyelesaikan pekerjaan ditengarai kuat akibat keterbatasan modal (finansial). Hal ini terindikasi dari mandeknya aktivitas di lapangan sejak masa perpanjangan pertama diberikan.

“Kalau rekanan tidak punya duit, ya jadi kayak gitu. Padahal dalam surat perpanjangan itu, rekanan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan,” tegas Faozal.

Pemprov NTB kini memasang posisi siaga terhadap sisa waktu masa perpanjangan kontrak ini. Faozal menyatakan bahwa dokumen kontrak kerja akan menjadi acuan utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika pada masa adendum kedua tetap tidak ada progres signifikan, Pemprov tidak akan ragu mengambil langkah ekstrim.

“Sekarang kita lihat progres adendum keduanya. Jika tidak selesai, opsi pemutusan kontrak akan segera diambil,” tambahnya.

Selain pemutusan kontrak, pihak rekanan juga terancam sanksi berat berupa masuk dalam daftar hitam (blacklist). Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak yang telah disepakati sejak awal.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot. Pihaknya mendesak Pemprov NTB untuk melakukan langkah cepat dan konkret guna memastikan perbaikan ruas jalan Lenangguar-Lunyuk segera rampung. Mengingat kondisi jalan saat ini mengalami kerusakan parah, keterlambatan pengerjaan sangat mengganggu mobilitas warga dan distribusi ekonomi di wilayah Sumbawa Selatan.

Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus mengawal proyek ini agar kualitas dan waktu pengerjaan tetap terjaga sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam kontrak kerja.


Spread the love

Next Post

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

Kam Mar 12 , 2026
Spread the love       Jakarta, 11 Maret 2026 bidikankameranews.com – PT Jasa Raharja menggelar forum diskusi bertajuk Ngobrol Santai Bersama Pakar […]