HOT NEWS: DBHCHT 2026, Satpol PP KSB & Bea Cukai NTB Gencar Sikat Rokok Ilegal Tanpa Kompromi,  Rokok ilegal, minggir!

Spread the love

HOT NEWS* 🔥

HOT NEWS: DBHCHT 2026, Satpol PP KSB & Bea Cukai NTB Gencar Sikat Rokok Ilegal Tanpa Kompromi,  Rokok ilegal, minggir!

SUMBAWA BARAT, bidikancameranews.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 kembali jadi amunisi utama Satpol PP KSB untuk perang melawan rokok ilegal. Tanpa kompromi, razia digelar dari pasar tradisional sampai minimarket modern di Kota Peradaban Fitrah.

*HOT NEWS: DBHCHT 2026 Digelontorkan, Satpol PP KSB & Bea Cukai NTB Gencar Sikat Rokok Ilegal Tanpa Kompromi*

Kasat Pol PP KSB Syafrudin Roni S.Pd.,  menegaskan, tahun ini Satpol PP tetap jadi garda terdepan penegakan peredaran rokok ilegal. Dukungan anggaran DBHCHT membuat operasi bersama Bea Cukai NTB bisa digencarkan ke semua titik: pasar, toko kelontong, Alfamart, Indomaret, hingga kios-kios kecil.

“Kebetulan di Pol PP ini mendapatkan alokasi anggaran khusus DBHCHT untuk penegakan hukum, terutama terkait peredaran rokok ilegal. Jadi 2026 ini kami gas lebih kencang,” tegas Syafrudin via WhatsApp, Selasa 2/6/2026.

*DBHCHT, Dana Negara untuk Lindungi Masyarakat*

Sejak 2022, Satpol PP KSB memang menerima DBHCHT dari pemerintah pusat. Dana ini khusus dipakai untuk memberantas rokok ilegal sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemkab Sumbawa Barat 2026 kembali dapat alokasi DBHCHT. Fokusnya di Satpol PP untuk penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal,” jelas Syafrudin.

*Ciri Rokok Ilegal Wajib Diwaspadai:*

1. Rokok polos tanpa pita cukai
2. Pita cukai palsu
3. Pita cukai bekas pakai
4. Pita cukai berbeda/tidak sesuai

“Kalau masyarakat lihat ciri-ciri ini, langsung lapor ke Satpol PP. Jangan kasih ruang untuk rokok ilegal,” ajaknya.

*Sanksi Tegas Menanti Pengedar*

Syafrudin juga mengingatkan ancaman pidana berat bagi pelanggar UU Cukai No. 39/2007: Pasal 54: Jual rokok tanpa kemasan eceran resmi → pidana 5 tahun penjara atau denda 10x nilai cukai, sedangkan Pasal 56 :  Menimbun, menyimpan, menjual rokok ilegal → pidana 5 tahun penjara + denda maksimal 10x cukai yang seharusnya dibayar.

*Ajakan ke Masyarakat*

Kedepan Syafrudin berharap warga aktif jadi “mata-mata” peredaran rokok ilegal. “Kami butuh peran serta masyarakat. Laporkan kalau ada. Target kita: rokok ilegal ditekan seminimal mungkin di Sumbawa Barat,” tutupnya.

Operasi DBHCHT 2026 ini jadi sinyal keras: Satpol PP KSB + Bea Cukai NTB tidak main-main. Rokok ilegal, minggir!

 


Spread the love

Next Post

' Tegas ' Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat AKP Hermasyah.S.Sos : Tidak Ruang Bagi Pengguna Knalpot Brong Tindakan Tegas Menanti

Sel Jun 2 , 2026
Spread the love      ‘ Tegas ‘ Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat AKP Hermasyah.S.Sos : Tidak Ruang Bagi Pengguna Knalpot Brong Tindakan […]