Kasus Dugaan Korupsi Pokir Combine DPRD, Kajari KSB : Belum Menetapkan Tersangka , Kasi Intel Sebut Penghitungan Kerugian Negara Mutlak Kewenangan Hakim

Spread the love

 

Kasus Dugaan Korupsi Pokir Combine DPRD, Kajari KSB : Belum Menetapkan Tersangka , Kasi Intel Sebut Penghitungan Kerugian Negara Mutlak Kewenangan Hakim

Taliwang, bidikancameranews.com – Pernyataan bahwa penghitungan kerugian negara adalah mutlak kewenangan hakim didasarkan pada prinsip bahwa hakim memiliki kebebasan untuk menilai alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

” Kewenangan Hakim Berdasarkan Fakta Sidang: Hakim tidak harus selalu mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa (seperti BPK atau BPKP). Hakim memiliki kewenangan untuk menilai kembali hasil perhitungan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ” terang Benny Utama .SH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada Media senin, ( 20/04 ).

Meskipun demikian kata Benny, BPK memiliki kewenangan secara konstitusional, namun hasil audit BPKP, inspektorat, atau auditor independen dapat digunakan sebagai alat bukti, serta keyakinan hakim mengenai besarnya kerugian keuangan negara tetap menjadi penentu utama.

Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tahun 2026 menekankan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Hal ini ditegaskan dalam putusan MK terkait kewenangan BPK.

” fakta persidangan, hakim akan menilai apakah hasil perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam sidang sesuai dengan logika hukum dan bukti yang sah.
Dengan demikian, meskipun instansi seperti BPK memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara, hakim berwenang penuh untuk memvalidasi, menilai, dan menetapkan angka kerugian tersebut dalam putusannya ” jelas Benny

Benny pun menjelaskan bahwa berdasarkan informasi terbaru per April 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan putusan terkait uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru), yang mengatur terkait kerugian keuangan negara.

Lanjut Benny, bahwa di Putusan MK tahun 2026 menolak terkait uji materi pada pasal 603 KUHP ( penjelasan ) tersebut, didalam putusannya MK menolak atau menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut:

1. Putusan Terkait “Merugikan Keuangan Negara” (Putusan No. 28/PUU-XXIV/2026) . Pada 2 Maret 2026, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang diajukan.

Pokok Gugatan: Pemohon mempersoalkan frasa “merugikan keuangan negara” dan Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum mengenai lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian negara (terkait peran Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

” MK menilai petitum (permintaan) permohonan pemohon tidak jelas dan tidak lazim. Selain itu, MK menyatakan bahwa kerugian negara yang dimaksud dalam pasal tersebut haruslah kerugian yang nyata (actual loss) berdasarkan hasil temuan lembaga negara yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Putusan MK sebelumnya (No. 25/PUU-XIV/2016).MK menegaskan bahwa penilaian mens rea (niat jahat) dalam korupsi adalah kewenangan hakim di pengadilan, bukan melalui perubahan norma di MK ” jelas Benny

Benny pun menjelaskan bahwa isi Putusan MK tahun 2026 juga memuat pertimbangan dalam putusan MK sebelumnya yaitu tahun 2012 dan 2016 terkait Kerugian Keuangan Negara ( KKN ), didalam putusan MK 2012 dijelaskan “terbukti dan tidak terbuktinya Kerugian Negara serta sah dan tidak sahnya LPHKKN adalah wewenang mutlak dari hakim”.

selain itu kata Benny, Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2026 pasca putusan MK pada poin 6 mengatakan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK yang memiliki kewenangan Konstitusional , sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, Inspektorat , Satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan Audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara, dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

” meskipun BPK memiliki kewenangan Konstitusional untuk menilai Kerugian Negara, Namun sah dan tidak sahnya LPHKKN adalah wewenang mutlak dari hakim, sehingga perhitungan BPKP atau Inspektorat dan lembaga audit keuangan lainnya masih dapat menjadi Pertimbangan Hakim untuk menilai Kerugian Keuangan Negara” jelas Benny

Untuk itu lanjut Benny, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB perihal penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat mengatakan, tim dari Kejari Sumbawa Barat telah berkonsultasi terkait beberapa hal menyangkut penyidikan perkara.

Salah satunya terkait unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta pemenuhan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Termasuk juga terkait mens rea-nya apa. Itu yang mereka konsultasikan,” ucapnya.

Zulkifli menegaskan bahwa Kejati NTB terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara di Kejari Sumbawa Barat itu. Terlebih saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Agung Pamungkas SH. MH., Kejari Sumbawa Barat, kepada media juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kejati NTB perihal perhitungan kerugian negara perkara tersebut.

“Itu yang kami ingin bahas. Meminta arahan dari Kejati NTB. Kapan waktunya, nanti akan kami sampaikan,” sebutnya.

Adapun hasil koordinasi terakhir dengan BPKP NTB, lanjutnya, pihak Kejari Sumbawa Barat masih harus menunggu jadwal dari Korwas.

Dalam perkara ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Selain karena nilai kerugian negara belum dikantongi, kejaksaan juga belum melakukan pemeriksaan ulang kepada Ketua Kelompok Penerima dan saksi ahli.

Sementara itu penyidik telah memeriksa 60 orang saksi dalam perkara ini. Dari 60 saksi tersebut, sembilan berasal dari pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam pengadaan alsintan. Serta sejumlah orang dari kelompok tani (Poktan).

Seluruh anggota DPRD pemilik pokir dari 2023-2025 sejumlah sembilan orang itu telah rampung diperiksa penyidik.

Sebagai informasi, pengadaan mesin pertanian tersebut melalui dana pokir anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.

Jaksa kini telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.

Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.


Spread the love

Next Post

Sabung Ayam di Mataram Kian Meralela Diduga Dilindungi Oknum Polisi dan LSM, Kian Terang-terangan di Medsos

Sen Apr 20 , 2026
Spread the love      Sabung Ayam di Mataram Kian Meralela Diduga Dilindungi Oknum Polisi dan LSM, Kian Terang-terangan di Medsos *MATARAM*, bidikacameranews.com […]