‘ Waspada Rokok Ilegal ‘ Peredaran Rokok Ilegal Merugikan Negara, Satpol PP Sumbawa Barat Akan Tindak Tegas Pelaku Peredaran

Spread the love

‘ Waspada Rokok Ilegal ‘ Peredaran Rokok Ilegal Merugikan Negara, Satpol PP Sumbawa Barat Akan Tindak Tegas Pelaku Peredaran

 

Taliwang, bidikancameranews.com -Peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa masih menjadi ancaman serius yang merugikan pendapatan negara dan daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat—termasuk di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat—tergerus akibat praktik ilegal ini.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Nusa Tenggara Barat  kini meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal. Modus operandi pengiriman rokok ilegal bergeser melalui paket kiriman domestik. Hal ini terjadi seiring pesatnya pertumbuhan aktivitas perdagangan digital dan konektivitas logistik antarwilayah.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja Sumbawa Barat Syaprudin Roni.S.Pd., , mengungkapkan bahwa kondisi ini membawa dampak ganda bagi Maluku. Di satu sisi, aktivitas tersebut mendorong perekonomian daerah secara signifikan. Namun, di sisi lain, hal ini juga mempermudah peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan skala yang lebih kecil.

Rokok telah menjadi suatu kebutuhan bagi sebagian besar Masyarakat Indonesia pada saat ini. Bahkan tidak jarang merokok menjadi rutinitas harian yang sulit dihilangkan, di tengah waktu luang, atau di saat berkumpul bersama kerabat. Di sisi lain, ditengah konsumen rokok yang terus bertambah, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan pajak rokok di Indonesia.

Hal ini yang menjadikan penyebab rokok ilegal hadir di tengah masyarakat, yang membuat sebagian perokok beralih ke rokok ilegal sebagai alternatif karena harga yang jauh lebih murah.

Kehadiran rokok ilegal menjadi momok mengerikan bagi negara, pasalnya negara mengalami kerugian miliyaran hingga triliunan pendapatan setiap tahunnya. Berdasarkan data yang dilansir melalui laman Indonesiabaik.id memaparkan bahwa kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu oleh kenaikan cukai rokok pada tahun 2020..

Dalam segi hukum, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi yang tercantum pada UUD No. 39 tahun 2007 tentang perpajakan, pada pasal 54 yang berbunyi

“Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar”. katanya

Tidak hanya dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman yang cukup serius bagi kesehatan, karena produksi rokok ilegal tidak memiliki standar kesehatan dan keamanan. Dalam kandungan di dalamnya tidak diketahui tembakau apa yang digunakan dan bahan kimia seperti apa, ini menjadi kekhawatiran bagi pemerintah Indonesia saat ini. Karena dalam proses produksi rokok ilegal, tidak ada pengawasan ketat oleh lembaga-lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ini yang menjadikan rokok ilegal lebih berbahaya dari rokok legal pada umumnya, karena dapat merugikan tidak hanya dari bidang kesehatan tetapi juga dari bidang ekonomi negara.

Kesadaran masyarakat dalam merokok ilegal menjadi kunci bersama. Meskipun menguntungkan dari segi ekonomi pada saat itu, dampak negatif yang jauh lebih besar menunggu di dalamnya.

Modus Operandi Baru Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal di Indonesia kini menunjukkan pola baru yang lebih sulit dideteksi. Modus operandi telah bergeser menjadi paket-paket kiriman domestik berskala kecil. Pergeseran ini dilakukan demi menghindari pengawasan ketat dari petugas Bea Cukai di lapangan.

Syaprudin juga menegaskan bahwa fenomena peredaran rokok ilegal lintas wilayah menjadi tantangan nyata. Peningkatan konektivitas logistik domestik yang kuat akibat perdagangan digital menjadi celah bagi pelaku. Hal ini memudahkan distribusi barang ilegal ke berbagai daerah.

Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak pasar rokok legal. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengawasan yang adaptif dan proaktif. Bea Cukai terus berupaya memetakan jalur distribusi baru in

Maka dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Sumbawa Barat , yang menjadi ujung tombak penegak hukum di peraturan daerah, terus mengambil langkah tegas dalam kasus rokok Ilegal yang merugikan negara ini,

” Satpol PP Sumbawa Barat terus melakukan operasi razia ke toko-toko kelontong, warung, atau titik distribusi yang menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita palsu. Oleh karena itu kesadaran konsumen terhadap barang ilegal yang diedarkan menjadi kepentingan bagi pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat ” kata Syaprudin Roni.S.Pd., Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat kepada media.

Syaprudin juga mengatakan , bahwa bagi masyarakat yang mendukung produk ilegal berarti memperkuat kejahatan dan melibatkan Pembangunan negara, karena sejatinya asap murah yang tampak terlihat menguntungkan pada saat itu, ternyata membuat fakta gelap yang harus diungkapkan dan diberantas bersama ( ADV )


Spread the love

Next Post

Kabag Kesra , Tanpa Guru Ngaji, Anak Kita Bisa Kehilangan Ilmu Agama”: Program Unggulan KSB Maju Luar Biasa Kabupaten Sumbawa Barat Kucurkan Rp2,7 M

Ming Apr 19 , 2026
Spread the love      Kabag Kesra , Tanpa Guru Ngaji, Anak Kita Bisa Kehilangan Ilmu Agama”: Program Unggulan KSB Maju Luar Biasa […]