Polemik Ijazah Anggota DPRD KSB: PKBM Bina Bersama Pastikan Status Ijazah  R Legal dan Terdata di Dapodik

20260328_161659

Mastar Hamid Ketua PKBM BINA BERSAMA

Spread the love

Polemik Ijazah Anggota DPRD KSB: PKBM Bina Bersama Pastikan Status Ijazah  R Legal dan Terdata di Dapodik

Mastar Hamid Ketua PKBM BINA BERSAMA

Taliwang, bidikancameranews.com- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Bersama secara resmi memberikan klarifikasi untuk memastikan bahwa status kepesertaan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial RW dalam program pendidikan kesetaraan adalah sah dan memiliki payung hukum yang kuat. Penegasan ini dikeluarkan guna menepis keraguan publik sekaligus menjawab laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan kejanggalan administrasi ijazah Paket C milik pejabat daerah tersebut. Hal ini dikatakan Mastar Hamid.S.Pd.,Ketua PKBM Bina Bersama usai memberikan klarifikasi dihadapan penyidik polres sumbawa barat pada Sabtu ( 27/03 ) dalam jumpa pers dihadapan sejumlah awak media.

Mastar hamid,  menegaskan bahwa seluruh prosedur, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, telah mengikuti regulasi ketat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
​Validitas RW sebagai siswa dibuktikan dengan data yang tercatat resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pengelola PKBM Bina Bersama, Mastar Hamid, S.Sos., mengungkapkan bahwa RW mengikuti rangkaian ujian pada tahun 2018 silam bersama 14 siswa lainnya secara transparan. Pada saat itu, RW terdaftar sebagai peserta resmi dalam daftar yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

” Kehadiran yang dalam kegiatan belajar mengajar hingga pelaksanaan ujian terdokumentasi dengan baik, sehingga pengakuan terhadap status pendidikannya bersifat nasional dan tidak dapat dianulir secara sepihak oleh rumor yang berkembang,” ungkap Mastar.

​Selain mengenai status siswa, PKBM Bina Bersama juga meluruskan isu terkait legalitas lembaga. Mereka menyatakan bahwa izin operasional lembaga sepenuhnya legal dan diperpanjang secara berkala di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud l) Kabupaten Sumbawa.

Sebagai bentuk transparansi dan sikap kooperatif terhadap proses hukum, pihak lembaga menegaskan telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari daftar hadir hingga berkas operasional, kepada aparat penegak hukum menyusul laporan yang masuk pada awal Maret 2026 lalu.

Ini di lakukan untuk membuktikan bahwa tidak ada malapraktik administrasi dalam penerbitan ijazah yang bersangkutan termasuk operasional lembaga yang di kelola.

” Kita sudah serahkan semua dokumennya. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena memang yang bersangkutan benar dan secara legal mengikuti proses belajar mengajar di PKBM dan memiliki ijazah yang resmi,” demikian Mastar.


Spread the love