PRESS RELEASE — KUASA HUKUM RSUD SUMBAWA BANTAH PEMBERITAAN SOAL AMBULANS, MINTA KLARIFIKASI DAN PEMBERITAAN SESUAI FAKTA SUMBAWA —

Spread the love

PRESS RELEASE — KUASA HUKUM RSUD SUMBAWA BANTAH PEMBERITAAN SOAL AMBULANS, MINTA KLARIFIKASI DAN PEMBERITAAN SESUAI FAKTA
SUMBAWA

 

Kuasa Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Muh. Syarifuddin, S.H., menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan salah satu media online yang terbit pada 29 Juli 2026 terkait pelayanan RSUD Sumbawa dan penggunaan ambulans untuk membawa pasien rujukan.

Keberatan tersebut disampaikan melalui Press Release Nomor: 001/PR/ADV/DR/VIII/2026, yang dikeluarkan oleh Advocate & Legal Consultant Diens & Rekan.

Dalam press release tersebut, kuasa hukum menilai foto ambulans yang digunakan dalam pemberitaan dinilai tidak berkaitan dengan ambulans yang membawa pasien bernama M. Taufik, sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

Pihak kuasa hukum menyatakan ambulans yang membawa pasien Taufik dalam perjalanan menuju RS Provinsi di Mataram merupakan ambulans yang berbeda.
Menurut keterangan dalam press release, pasien atas nama M. Taufik, warga Labuhan Sumbawa, dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Mataram dan dinyatakan meninggal dunia di kawasan Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Keterangan tersebut disebut merujuk pada surat dari UPT BLUD Puskesmas Labuhan Lombok Nomor 011/PLL/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pemberitaan yang dinilai memberikan kesan bahwa keterlambatan atau persoalan pelayanan terhadap pasien berkaitan dengan RSUD Sumbawa. Mereka menegaskan, berdasarkan keterangan yang mereka miliki, RSUD Sumbawa telah memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Melalui Hak Jawab ini,
Muh. Syarifuddin menekankan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan, termasuk melakukan verifikasi kepada pihak-pihak yang terkait sebelum informasi dipublikasikan.

“Buat berita sesuai sumber informasi yang baik dan benar, jangan seolah-olah kesalahan ditimpahkan ke RSUD, sementara RSUD Sumbawa sudah melaksanakan pelayanan dengan baik dan benar sesuai SOP,” demikian sikap yang disampaikan kuasa hukum dalam press release tersebut.

Kuasa Hukum Tantang Pembuktian
Pihak kuasa hukum juga menyatakan terbuka terhadap pembuktian apabila terdapat pihak yang meyakini bahwa ambulans yang ditampilkan dalam pemberitaan memang merupakan ambulans yang membawa pasien rujukan tersebut.

Mereka meminta agar persoalan itu dibuktikan berdasarkan data dan fakta, sehingga tidak menimbulkan informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik individu maupun institusi RSUD Sumbawa.
Selain itu, kuasa hukum menyebut pihak keluarga pasien sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada RSUD Sumbawa melalui komunikasi WhatsApp/telepon mengenai pelayanan yang diterima. Bukti komunikasi tersebut, menurut kuasa hukum, masih disimpan.

Soroti Informasi yang Dinilai Tidak Berimbang

Kuasa hukum juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurut mereka tidak mencantumkan identitas pihak keluarga secara jelas, namun memberikan kesan seolah-olah keluarga korban kecewa terhadap pelayanan RSUD Sumbawa.

Atas hal tersebut, pihak RSUD Sumbawa melalui kuasa hukumnya meminta agar setiap informasi terkait pelayanan rumah sakit disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Press release tersebut pada intinya menjadi bentuk klarifikasi dan keberatan resmi pihak RSUD Sumbawa terhadap pemberitaan yang mereka nilai tidak sesuai fakta, sekaligus meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Catatan: Pada dokumen press release yang Anda kirim, bagian penutup tertulis “Sumbawa, 20 Agustus 2026 ”, sementara nomor surat menggunakan VIII/2026 dan seluruh konteks pemberitaan merujuk tahun 2026. Jika akan dipublikasikan, sebaiknya tanggal tersebut dikonfirmasi kembali kepada pihak kuasa hukum agar tidak terjadi kesalahan administrasi.


Spread the love