PH M.Nashib Ikroman Minta Kajati NTB Jangan Pilih Kasih Segera Tetapkan Tersangka Para Penerima Gratifikasi Dana Siluman

Mataram, bidikancameranews.com – Dana Siluman Anggota DPRD Provinsi NTB yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Mataram masih menyisahkan misteri terselubung, dari sejumlah nama yang menerima Gratifikasi tersebut, Jaksa hanya mampu menyeret tiga nama untuk dijadikan tersangka, sementara 15 nama yang menerima gratifikasi tersebut masih berlenggang ria.
Sementara didalam undang undang jelas mengatakan bahwa Penerima gratifikasi (pegawai negeri/penyelenggara negara) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, diancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pelaporan ke KPK maksimal 30 hari kerja membebaskan dari sanksi
-
- Dasar Hukum:
Pasal 12B ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dasar Hukum:
- Ancaman Hukuman:
- Penjara: Paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
- Denda: Minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
- Kriteria Gratifikasi: Dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.
Dikutip dari https://Reportase7.com, Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, M. Nashib Ikroman alias Acip, dalam perlawanannnya meminta kejaksaan juga seharusnya menyeret para penerima gratifikasi.
Melalui tim penasihat hukumnya dalam draft perlawanan, Emil Siain menganggap kejaksaan pada perkara yang menimpa Acip sejak awal menunjukkan inkonsistensi dan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.
Dia menilai sejak awal tuduhan yang mengarah padanya terkait dugaan gratifikasi yang pada dasarnya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut, kata Emil, seharusnya pemberi dan penerima gratifikasi mempunyai konstruksi yang tidak bisa dipisahkan karena delik yang digunakan juga sama.
Namun faktanya, dalam proses penuntutan justru hanya diarahkan kepada pihak yang diduga memberi, sementara para penerima belum diproses hingga saat ini.
Adapun beberapa orang yang diduga sebagai penerima gratifikasi melalui Acip ialah Wahyu Apriawan Rizki, Marga Harun, H. Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, H. Salman, dan Hulaimi dengan total penyitaan uang sebesar Rp950 juta dari ke enam orang tersebut.
“Nama-nama tersebut disebut secara terang sebagai penerima dan dijadikan bagian dari konstruksi perkara ini,” kata Emil. (6/3/2026)
Selain itu, dalam draft tersebut dijelaskan, fakta lainnya yang tidak bisa diabaikan adalah penolakan permohonan perlindungan fisik dan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 Anggota DPRD Provinsi NTB, yang di dalamnya juga ikutserta ke enam orang yang diduga menerima gratifikasi melalui Acip.
“Permohonan itu ditolak oleh LPSK. Artinya, para pihak yang disebut sebagai penerima tersebut tidak berada dalam posisi yang dapat dijadikan alasan untuk dikecualikan dari proses hukum,” jelasnya. ( red )













