Nyatakan Perang Terhadap Rokok Ilegal, Satpol PP Sumbawa Barat Sasar Pedang hingga Masyarakat Umum

Spread the love

 Nyatakan Perang Terhadap Rokok Ilegal, Satpol PP Sumbawa Barat Sasar Pedang hingga Masyarakat Umum

Sumbawa Barat , bidikancameranews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan aparat penegak hukum semakin gencar mengampanyekan gerakan “Gempur Rokok Ilegal”. Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus mengamankan pendapatan daerah.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sumbawa Barat, H. Syarifuddin, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya kini mengombinasikan tindakan preventif melalui edukasi dan tindakan represif melalui operasi pasar di berbagai wilayah KSB.

 

“Edukasi langsung ke lapangan menjadi kunci utama. Kami menyasar pedagang, hingga masyarakat umum agar mereka mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang salah peruntukan,” ujar Syarifuddin saat memberikan keterangan.

 

Menurutnya, sosialisasi intensif dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan menyentuh warung-warung kecil. Hal ini bertujuan untuk mengubah perilaku konsumen dan penjual agar tidak lagi bersentuhan dengan produk yang melanggar hukum.

 

Selain masalah legalitas, Syarifuddin menekankan dua kerugian utama dari peredaran rokok ilegal yakni Aspek Kesehatan dan Aspek Ekonomi.

 

Ia menegaskan, rokok ilegal tidak melalui uji standar yang jelas sehingga lebih berisiko bagi kesehatan. Peredaran rokok ilegal menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari sektor cukai.

 

“Dana cukai ini sangat penting karena akan dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumbawa Barat sendiri,” tambahnya.

 

Tidak hanya sekadar imbauan, Satpol PP KSB juga mengintensifkan operasi penindakan yang kini memperluas jangkauan hingga ke tingkat supplier dan pemantauan aktivitas jual-beli di marketplace.

 

Pemerintah mengingatkan bahwa segala bentuk produksi maupun pengedaran rokok ilegal merupakan tindak pidana.

 

“Pihak yang memproduksi atau mengedarkan terancam hukuman pidana penjara dan denda berat sesuai dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Kasat Pol PP.

 

Melalui operasi yang konsisten ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga ruang gerak peredaran rokok ilegal di Bumi Pariri Lema Bariri dapat sepenuhnya diberantas.


Spread the love

Next Post

Ikuti dan Meriahkan Jalan Sehat Dalam Rangka Memeriahkan Hari Ulang Tahun Kelurahan Sampir ke 19 ' Bertabur Dorprize Menarik Kamis, 14 Mei 2026 " Ayo Ramaikan dan Meriahkan "

Sen Apr 27 , 2026
Spread the love      Ikuti dan Meriahkan Jalan Sehat Dalam Rangka Memeriahkan Hari Ulang Tahun Kelurahan Sampir ke 19 ‘ Bertabur Dorprize […]