LSM Semut Merah Desak Penetapan Tersangka Kasus Pokir, Kajari Bantah Masuk Angin dan tidak Pernah Menyebutkan Jumlah Tersangka ” Jangan Percaya Narasi Liar “

Spread the love

LSM Semut Merah Desak Penetapan Tersangka Kasus Pokir, Kajari Bantah Masuk Angin dan tidak Pernah Menyebutkan Jumlah Tersangka ” Jangan Percaya Narasi Liar “

Sumbawa Barat , bidikancameranews.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat pada Senin 09 Maret 2026.

Aksi ini merupakan respons terhadap berhembusnya isu kejanggalan dalam penanganan kasus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat, di mana massa menuding Aparat Penegak Hukum (APH) mulai “masuk angin” lantaran belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini.

​Dalam orasinya, Koordinator Umum (Kordum) aksi, Abas Jasim, mendesak pihak Kejaksaan untuk segera mengambil langkah tegas terkait kasus Pokir Combine. Ia secara gamblang menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah pihak yang menurutnya sudah masuk dalam lingkaran kasus tersebut.

​”Kami meminta segera tetapkan tersangka kasus pokir combine. Ada 9 anggota DPRD Sumbawa Barat, baik yang masih aktif maupun tidak aktif, ditambah 3 orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat,” tegas Abas di depan gerbang kantor Kejari.

​LSM Semut Merah menilai penanganan kasus yang terkesan berlarut-larut menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait independensi institusi kejaksaan.

​Menanggapi tekanan dan isu yang beredar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., membantah keras tudingan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atau sengaja menunda proses hukum.

​Agung menegaskan bahwa pernyataan yang menyebutkan Kejari telah menetapkan nama-nama tertentu adalah “pernyataan liar” yang tidak berdasar.

​”Itu adalah pernyataan liar dan tidak benar. Kita belum menetapkan tersangka. Secara prosedur, kami harus melakukan ekspose terlebih dahulu di BPKP dan melaporkannya kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati),” ujar Agung saat dikonfirmasi.

​Lebih lanjut, Kajari mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi. Ia menekankan bahwa penyebaran isu yang salah dapat mengganggu stabilitas daerah.

Agusng menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses ekspose di BPKP dan koordinasi dengan pimpinan Kejati selesai.

Agung juga menyampaikan bahwa, ​Kejari belum pernah merilis jumlah tersangka maupun nama-nama yang terlibat ke publik. Pihak Kejari memastikan kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku (on track).

​”Yang jelas itu bukan pernyataan dari kami. Kejari belum menetapkan tersangka, apalagi menyebutkan sekian jumlahnya atau memublikasikan nama-nama tertentu,” pungkas Agung.


Spread the love

Next Post

Langkah Strategis Lanjutan Hilirisasi Ayam Sumbawa, Pemprov NTB dan ID FOOD Teken Kesepakatan Kerja Sama di Jakarta

Sen Mar 9 , 2026
Spread the love       Jakarta, bidikankameranews.com — Upaya mendorong lahirnya industri perunggasan terintegrasi di Nusa Tenggara Barat memasuki tahap penting. Pemerintah […]