LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi 15 Anggota DPRD NTB, Kajati : Pengembalian Uang Siluman Tidak Menghapus Unsur Pidana

IMG_20260206_194801-3470848420
Spread the love

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi 15 Anggota DPRD NTB, Kajati : Pengembalian Uang Siluman Tidak Menghapus Unsur Pidana

Mataram,bidikancameranews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menggelar perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB menyusul penolakan permohonan perlindungan hukum dan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 15 legislator penerima suap.

Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menelaah perkembangan penanganan kasus sekaligus membuka peluang adanya tersangka tambahan dari kalangan penerima suap.

“Kita lihat seperti apa perkembangannya. Perkara ini harus dilihat secara utuh,” ujar Wahyudi.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan penolakan permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

dasarkan hasil kajian LPSK, alasan pengajuan perlindungan dengan dalih penitipan uang suap kepada jaksa pada tahap penyidikan tidak memenuhi syarat perlindungan. Selain itu, ancaman yang disampaikan dalam surat permohonan juga dinilai tidak cukup kuat secara hukum.

Meski demikian, Susilaningtias menegaskan LPSK tetap akan memantau proses hukum perkara gratifikasi DPRD NTB hingga tuntas di pengadilan.

LPSK juga membuka peluang bagi tiga tersangka anggota DPRD NTB untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dengan syarat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Jika mereka bersedia membongkar peran aktor lain, LPSK siap memberikan perlindungan sepanjang mengajukan diri sebagai justice collaborator,” kata Susilaningtias seperti lansir dari Antara

Kejaksaan menilai pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana karena para penerima suap tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Wahyudi menjelaskan bahwa penerimaan suap termasuk delik formil, sehingga perbuatan pidana dianggap telah selesai sejak terjadinya penerimaan yang melanggar ketentuan hukum

Dengan demikian, para penerima suap berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. ( Red )


Spread the love