KINERJA SYAHBANDAR KAYANGAN DIPERTANYAKAN! Aturan Terlalu Kaku Jadi Biang Kerok Antrean Neraka, SPB Ditahan Gara-Gara Manifest, Bongkar Muat 35 Menit Molor Jadi 1 Jam Lebih, Dermaga Kosong!*
KINERJA SYAHBANDAR KAYANGAN DIPERTANYAKAN! Aturan Terlalu Kaku Jadi Biang Kerok Antrean Neraka, SPB Ditahan Gara-Gara Manifest, Bongkar Muat 35 Menit Molor Jadi 1 Jam Lebih, Dermaga Kosong!

Sub konfirmasi : Dibantah Syahbandar! KUPP Kayangan Sebut Tidak Ada Penumpukan di Pelabuhan, Tantang Publik Cek CCTV: “Silahkan Datang Cek di Kantor”
LOMBOK TIMUR, bidikancameranews.com-Kinerja Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kayangan dipertanyakan. Aturan yang terlalu kaku dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diduga menjadi penyebab utama terjadinya antrian panjang yang berulang-ulang di lintasan penyeberangan tersibuk Kayangan – Poto Tano. Akibat aturan tersebut, satu nyawa penumpang asal Pringgabaya dilaporkan melayang usai pingsan saat mengantre pada Rabu (04/11/2026).
Carut marutnya sistem penyeberangan di lintasan Kayangan – Poto Tano yang berakibat pada antrian berulang ternyata kendala utamanya ada di meja Syahbandar. Para nahkoda kapal diwajibkan menyelesaikan pelaporan Manifest Penumpang secara lengkap baru diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Kami diharuskan membuat pelaporan data penumpang di dalam manifest baru SPB diberikan,” kata salah satu nahkoda kapal yang tidak mau disebutkan namanya kepada media.
Menurut sang nahkoda, pihaknya sebenarnya hanya diberikan waktu bongkar muat 35 menit. Namun waktu tersebut bisa molor hingga 1 jam dan bahkan lebih dikarenakan pihak Syahbandar Kayangan tidak mau memberikan SPB sebelum pelaporan data manifest penumpang selesai. Hal ini sangat kontras dengan yang terjadi di Pelabuhan Poto Tano yang dinilai lebih fleksibel dan memudahkan nahkoda.
“Di Pelabuhan Poto Tano ijin SPB nya sangat mudah, laporan data manifest penumpang kapal sambil jalan, kan pakai online sistem pelaporannya,” katanya mengeluh kepada tim media. Perbedaan perlakuan antara dua pelabuhan dalam satu lintasan yang sama inilah yang membuat operasional kapal menjadi tidak efisien dan memicu penumpukan di Kayangan.
Salah satu faktor utama sering terjadinya antrean kendaraan penumpang yang berulang-ulang di Pelabuhan Kayangan adalah proses verifikasi manifest penumpang dan kendaraan yang sangat ketat oleh Syahbandar KUPP Kayangan. Kapal yang seharusnya dalam sistem bongkar muat membutuhkan waktu 35 menit, karena terkendala pengisian dan pelaporan data penumpang menjadi tertunda keberangkatannya hingga molor 1 jam lebih.
Belum lagi ditambah dengan kedatangan kapal dari Pelabuhan Poto Tano yang terlambat sandar karena antrean di Kayangan belum terurai, sehingga terjadi efek domino dimana dermaga di Kayangan kosong hingga 1 jam tanpa aktivitas. Di satu sisi kapal ditahan karena SPB belum keluar, di sisi lain dermaga kosong karena kapal dari seberang terlambat, sementara ratusan truk dan mobil menumpuk di dalam pelabuhan.
Pihak Syahbandar Kayangan beralasan langkah pengetatan ini dilakukan sejalan dengan peningkatan pengawasan Kementerian Perhubungan terhadap keselamatan pelayaran, terutama setelah sejumlah insiden kecelakaan kapal menjadi perhatian nasional dalam beberapa bulan terakhir. Alasan keselamatan inilah yang selalu dijadikan tameng untuk menerapkan aturan secara kaku.
Dalam mekanisme tersebut, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance yang merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan, baru bisa diterbitkan setelah proses verifikasi manifest diselesaikan secara cermat. Prosedur ini penting untuk memastikan kesesuaian data penumpang dan kendaraan dengan kondisi aktual sebelum kapal diberangkatkan.
Namun, proses pemeriksaan yang lebih ketat dan berbelit ini turut memengaruhi waktu keberangkatan dan berkontribusi besar pada penumpukan antrean hingga berjam-jam, bahkan hingga 2-6 jam seperti yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Publik pun bertanya, apakah keselamatan harus mengorbankan kenyamanan hingga menelan korban jiwa.
“Verifikasi manifest merupakan bagian penting dari pengawasan keselamatan pelayaran. Proses ini harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Namun, kita juga perlu mencari solusi agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif sehingga tidak menimbulkan waktu tunggu yang terlalu lama bagi masyarakat,” ujar salah satu nahkoda kapal yang berharap ada fleksibilitas.
Perlu diketahui, Manifest penumpang adalah dokumen resmi yang memuat daftar nama lengkap, identitas, serta data penumpang yang berada di atas alat transportasi selama perjalanan. Fungsinya sangat vital untuk keselamatan dan evakuasi, menjadi acuan utama bagi petugas SAR untuk mendata jumlah jiwa jika terjadi kondisi darurat di tengah perjalanan.
Selain itu, manifest juga berfungsi untuk perlindungan asuransi, dimana penumpang yang terdaftar secara resmi di dalam manifest berhak memperoleh perlindungan asuransi perjalanan. Manifest juga merupakan syarat administratif wajib sebagai bentuk kepatuhan hukum yang harus diserahkan operator kepada otoritas pelabuhan atau Syahbandar sebelum kendaraan diberangkatkan.
Sementara itu, persoalan ini mendapat sorotan keras dari masyarakat. Yusuf Maula, Ketua Organisasi Masyarakat Bersatu, mempertanyakan kinerja Syahbandar Kayangan yang terlalu kaku menerapkan aturan tanpa melihat kondisi lapangan. “Aturan sih aturan, tapi kalau keadaan situasional apakah aturan tetap diberlakukan, sementara penumpang dan kendaraan semakin menumpuk,” katanya.
“Kalau tidak mampu mundur saja, banyak kok pegawai Syahbandar yang bisa bekerja,” kata Yusuf dengan nada protes. Ia menilai Syahbandar tidak peka dan nalarnya tidak jalan melihat persoalan di lapangan. Padahal persoalan antrian berulang ini sudah lama terjadi, bukan baru kemarin.
“Sebenarnya laporan manifest penumpang dapat dilakukan pada saat kapal jalan, kan sekarang ini semua pakai sistem online, begitu saja kok dibikin ribet,” katanya kesal. Ia mencontohkan sistem di Poto Tano yang memperbolehkan laporan manifest sambil kapal berjalan dengan sistem online, sehingga tidak menghambat waktu bongkar muat 35 menit dan tidak membuat dermaga kosong hingga 1 jam.
Dibantah Syahbandar! KUPP Kayangan Sebut Tidak Ada Penumpukan di Pelabuhan, Tantang Publik Cek CCTV: “Silahkan Datang Cek di Kantor”
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Labuhan Lombok selaku Syahbandar yang mengatur dan mengawasi keselamatan berlayar, La Ode Wilo, S.T., M.P.W., membantah keras adanya penumpukan kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Kayangan. Menurutnya, berdasarkan pantauan CCTV di kantornya, tidak terlihat adanya penumpukan kendaraan maupun penumpang yang sampai membludak seperti yang dinarasikan. “Di pelabuhan Kayangan selama ini tidak ada penumpukan kendaraan sampai membludak,” bantah Wilo.
Wilo pun berharap kepada publik agar tidak membuat narasi yang menyesatkan terkait pelaporan manifest harus selesai baru dibuatkan SPB. Ia menegaskan manifest adalah sebuah aturan keselamatan yang tidak bisa ditawar. “Jangan dibilang kinerja Syahbandar kaku, ini kami terapkan demi keselamatan penumpang, kami tidak mau kecolongan apabila ada musibah kecelakaan di laut, jangan dianggap sepele,” terang Wilo. Ia menyebut tidak ada toleransi sama sekali bagi penumpang yang tidak tercatat namanya di dalam manifest, karena menyangkut asuransi dan data SAR saat keadaan darurat.
Menanggapi sorotan soal antrean panjang, Wilo menjelaskan bahwa yang menjadi masalah sebenarnya adalah kendaraan yang tidak langsung masuk ke dalam pelabuhan, melainkan parkir di luar pada saat tertentu baru dimasukkan ke dalam. Sehingga kapal-kapal berangkat kadang juga tidak penuh. Ia juga mengungkapkan rencana pengembangan pelabuhan dengan menambah dermaga, namun saat ini kondisinya belum memungkinkan dan anggaran juga belum tersedia. Ke depan, pihaknya juga akan menerapkan aturan tegas bagi kendaraan Truk Besar (TB) yang overload muatan tidak akan dinaikkan ke dalam kapal.
Terkait adanya penumpang yang meninggal dunia saat antrean pada Rabu (04/11) lalu, Wilo meminta agar kejadian tersebut tidak dilebih-lebihkan. Ia menyebut dari pantauan CCTV kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 pagi. “Kejadian penumpang meninggal saat antrian tidak usah terlalu dilebihkan, namanya sudah ajal dan taqdir,” kata Wilo. Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa kematian tersebut akibat antrean berjam-jam.
Wilo juga menegaskan bahwa menunggu 1 jam di lintasan Kayangan – Poto Tano masih lebih aman dan wajar demi keselamatan. Ia meminta agar informasi jangan ditabrakkan antara petugas dengan masyarakat, karena pihaknya juga manusia biasa yang tidak terlepas dari kehilafan dan kelalaian. Ia juga meluruskan soal kewenangan jadwal kapal yang selama ini disalahpahami publik.
“Saya konfirmasikan bukan Syahbandar yang menyusun jadwal keberangkatan kapal, itu kewenangan Dinas Perhubungan,” jelas Wilo. Menurutnya, tugas Syahbandar hanya mengatur keamanan dan keselamatan kapal di pelabuhan, sementara di dalam pelabuhan ada otoritas pelayanan yang mengatur terkait dermaga sandar dan fasilitas pelabuhan. Ia pun menantang publik untuk datang langsung mengecek CCTV di kantor KUPP untuk membuktikan tidak ada antrean panjang di Kayangan. ( Tim GJI NTB )
