Kapolres Sumbawa : Ratusan Personil dari TNI – Polri dan Satpol PP Dikerahkan Untuk Amankan Proses Eksekusi Ai Jati

Sumbawa, (04 November 2026) bidikankameranews.com –
Pelaksanaan eksekusi lahan di Simpang Ai Jati, Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat yang awalnya terkendala karena perlawanan warga sekitar, akhirnya pada eksekusi kali ini, Rabu (4/11/2026) berhasil dilakukan dan berjalan lancar.
Panitera dari Pengadilan Negeri Sumbawa membaca dokumen eksekusi didampingi Kapolres Sumbawa dengan pengamanan ketat dari 300 personel gabungan Polisi, TNI dan Sat Pol PP.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH,. S.IK,. ketika ditemui wartawan di lokasi eksekusi mengatakan, pelibatan unsur gabungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan terkendali, mengingat objek eksekusi juga berkaitan dengan aset yang memiliki unsur pemerintahan.
“Kurang lebih 300 personel kita libatkan. Ada bantuan pasukan dari Brimob Batalyon B Pelopor sebanyak 120 personel, 150 personel gabungan Polres dan Polsek, serta 30 personel gabungan Satpol PP dan TNI,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, aparat juga mengamankan sejumlah warga yang diduga menjadi provokator dan menghalangi proses eksekusi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah situasi berkembang dan memicu masyarakat lainnya melakukan perlawanan.
Menurut Kapolres, warga yang diamankan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dinamika yang terjadi di lapangan.
“Mereka diamankan karena terindikasi sebagai provokator dan kita tetap minta keterangannya terkait kejadian tadi. Kalau tidak diamankan, dikhawatirkan masyarakat terprovokasi dengan kalimat-kalimat yang dilontarkan,” ungkapnya.
Terkait adanya informasi warga yang diduga membawa senjata tajam, Kapolres mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pengamanan apabila menemukan orang yang membawa benda berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan petugas.
Sementara itu, mengenai penanganan lahan setelah proses perobohan bangunan selesai, AKBP Marieta menegaskan bahwa tugas kepolisian hanya sebatas mengamankan jalannya eksekusi. Jika nantinya muncul kejafian setelah proses eksekusi, itu menjadi persoalan lain karena pihak kepolisian pokus pada pengamanan jalannya eksekusi semata. Proses selanjutnya, termasuk pembersihan dan penyelesaian lahan, menjadi kewenangan pihak pemohon bersama pengadilan, tegasnya.
Kapolres berharap masyarakat dapat menerima pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, setiap keberatan atau persoalan hukum memiliki mekanisme dan jalur penyelesaian yang telah diatur negara.
Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak menggunakan kekerasan maupun memperkeruh keadaan melalui perdebatan yang tidak berujung.
“Saya harapkan masyarakat mentaati hukum, apa yang sudah menjadi ketetapan dan putusan negara harus bisa ditaati. Semua ada proses dan jalurnya masing-masing untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan. Tidak perlu dengan kekerasan,” imbaunya.
Kapolres berharap pelaksanaan eksekusi tersebut dapat dipahami dan diterima oleh pihak termohon sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, tandasnya. (*)
